Dirjen Pajak Usul Wajib Pajak Badan yang Lapor Rugi Kena PPh Satu Persen
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo menyatakan pihaknya mengusulkan pengenaan Alternative Minimum Tax (AMT) atau pajak penghasilan (PPh) minimum untuk Wajib Pajak (WP) Badan yang melaporkan rugi.
Tarif tersebut, kata Suryo, diusulkan sebesar satu persen melalui Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
“Dari statistik yang kami miliki ada semacam tren bahwa WP yang melaporkan rugi mengalami peningkatan dari waktu ke waktu,” kata dalam Rapat Panja Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (5/7).
Menurutnya, PPh minimum diusulkan lantaran adanya tren jumlah WP Badan yang berturut-turut melaporkan rugi.
Akhirnya, kata Suryo mereka tidak pernah membayar PPh Badan atau membayar dengan jumlah sangat kecil.
"Namun, tetap beroperasi bahkan mengembangkan usaha di Indonesia," beber Suryo.
Oleh sebab itu, usulan PPh Minimum ditujukan untuk mengatur dan menangkal penghindaran-penghindaran pajak dengan sistem tersebut.
Di sisi lain, kata Suryo ada perusahaan yang patuh dan menghitung pajak terutang, sehingga PPh minimum memberikan rasa keadilan.
Dirjen Pajak mengusulkan pengenaan AMT dan PPh minimum pada WP Badan yang mengaku rugi.
- Kemenkeu Buka Suara, Soal Transaksi Uang Elektronik dan Qris Kena PPN 12 Persen
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024
- Konsisten Memasarkan SBN, Bibit.id Raih 2 Penghargaan dari Kemenkeu
- Restitusi Berduit
- Final 150Tv250T
- Kemendagri-Kemenkeu Bersinergi Dorong Penurunan Stunting dan Kemiskinan