Dirjen Pajak Usul Wajib Pajak Badan yang Lapor Rugi Kena PPh Satu Persen
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo menyatakan pihaknya mengusulkan pengenaan Alternative Minimum Tax (AMT) atau pajak penghasilan (PPh) minimum untuk Wajib Pajak (WP) Badan yang melaporkan rugi.
Tarif tersebut, kata Suryo, diusulkan sebesar satu persen melalui Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
“Dari statistik yang kami miliki ada semacam tren bahwa WP yang melaporkan rugi mengalami peningkatan dari waktu ke waktu,” kata dalam Rapat Panja Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (5/7).
Menurutnya, PPh minimum diusulkan lantaran adanya tren jumlah WP Badan yang berturut-turut melaporkan rugi.
Akhirnya, kata Suryo mereka tidak pernah membayar PPh Badan atau membayar dengan jumlah sangat kecil.
"Namun, tetap beroperasi bahkan mengembangkan usaha di Indonesia," beber Suryo.
Oleh sebab itu, usulan PPh Minimum ditujukan untuk mengatur dan menangkal penghindaran-penghindaran pajak dengan sistem tersebut.
Di sisi lain, kata Suryo ada perusahaan yang patuh dan menghitung pajak terutang, sehingga PPh minimum memberikan rasa keadilan.
Dirjen Pajak mengusulkan pengenaan AMT dan PPh minimum pada WP Badan yang mengaku rugi.
- Usut Kasus Gratifikasi, KPK Periksa Pemeriksa Pajak di Kemenkeu
- Usut Gratifikasi Pejabat Pajak, KPK Periksa Bos PT Cakra Kencana Indah dan PT Mitra Adiperkasa
- Aturan Baru, Barang Kiriman Jemaah Haji Maksimal Nilainya Rp 24,5 Juta Bebas Bea Masuk
- Usut Kasus Gratifikasi di DJP, KPK Periksa Sejumlah Bos Perusahaan
- Istana Bantah Anggaran Pendidikan Kena Efisiensi, KIP & Beasiswa Tak Terdampak
- Legislator Demokrat Anggap CoreTax Solusi Perpajakan Baru, Meski Ada Kendala