Dirjen PAS: Bisa Saja itu Kantin di Pengadilan Agama
jpnn.com - JAKARTA - Gayus Tambunan berkeliaran di luar penjara. Koruptor kasus pajak itu kedapatan tengah berada di sebuah restoran. Sanksi untuk Gayus dan para petugas Lapas Sukamiskin pun kini menanti.
Dirjen Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM, I Wayan Kusmiantha Dusak mengatakan Gayus memang mendapatkan izin keluar Lapas Sukamiskin, Bandung pada 9 September. Dia izin untuk mengikuti sidang gugatan cerai yang diajukan istrinya di Pengadilan Agama Jakarta Utara.
"Kalau kemudian ada foto Gayus di restoran, itu yang masih kami selidiki," ujar mantan Kepala Kanwilkum dan HAM Jatim itu. Dia belum bisa memastikan apakah tindakan Gayus itu salah. Sebab belum bisa dipastikan dimana letak restoran itu. "Bisa saja kan kantin di pengadilan agama-nya," imbuh Wayan.
Namun jika penampakan tempat makan Gayus itu berada di luar Pengadilan Agama, hal itu jelas pelanggaran. "Tidak boleh meskipun hanya singgah," ujar Wayan.
Kini Wayan minta Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwilkum dan HAM Jawa Barat untuk menginvestigasi kasus ini. Mulai dari pengeluaran izin, proses perjalanan hingga pengawalan Gayus ke Pengadilan Agama.
Menurut Wayan, tiap narapidana yang izin keluar lapas harus mendapatkan pengawalan. Biasanya pengawalan dilakukan petugas kepolisian.
"Kalau tidak ada pengawalan berarti liar, itu jelas ada sanksinya," ungkapnya. Sanksi bisa diberikan pada Gayus maupun para petugas yang terlibat. Tak menutup kemungkinan juga sanksi untuk Kepala Lapas Sukamiskin.
Sanksi yang diterima Gayus bisa saja isolasi hingga pencabutan hak-hak narapidana, salah satunya remisi. Selama ini Gayus memang tidak termasuk narapidana yang mendapatkan pengetatan remisi sesuai PP 99 / 2012. Oleh karena itu, Gayus kerap mendapatkan remisi saat perayaan hari besar dan keagamaan.
JAKARTA - Gayus Tambunan berkeliaran di luar penjara. Koruptor kasus pajak itu kedapatan tengah berada di sebuah restoran. Sanksi untuk Gayus
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun