Dirjen Pastikan Dana Haji Aman
Kembalikan Rp9 Juta per Jamaah
Senin, 23 Juli 2012 – 17:33 WIB

Dirjen Pastikan Dana Haji Aman
Mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan ini menambahkan, pemerintah juga telah mengembalikan dana sebesar Rp 9 juta per jamaah. Dijelaskan, dana tersebut merupakan hak jamaah dari kelebihan biaya penyelenggaraan haji per jamaah yang digunakan untuk penggunaan sendiri.
“Biaya penyelenggaraan haji per jamaah sekitar USD 4.627. Tapi karena ada yang dikembalikan ke jamaah yang totalnya Rp 1,8 triliun, maka biaya penyelenggaraan haji menjadi USD 3.716 per jamaah.,” tuturnya.
Lantas bagaimana dengan adanya rekomendasi KPK mengenai pengelolaan anggaran haji? Anggito menjawab, pihaknya belum begitu jelas mengenai rekomendasi tersebut. “Tapi jika sudah ada, saya tentunya mau dengarkan dulu apa rekomendasinya. Nanti kemudian kita pelajari,” ucapnya. (cha/jpnn)
JAKARTA—Kementerian Agama (Kemenag) selaku penyelenggara ibadah haji di Indonesia terus berupaya untuk dapat mengelola dana setoran awal ibadah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung
- Terungkap! Ade Bhakti Satu-satunya Camat yang Menyuap Mbak Ita
- Peringatan Hari Kartini, UICI Meluncurkan PMB Bacth 9
- Praktisi Hukum Nilai Marcella dan Ary Bakri tak Layak Disebut Advokat
- Peringati Hari Bumi, Prudential Indonesia Tanam 5.000 Mangrove