Dirjen Pastikan Dana Haji Aman
Kembalikan Rp9 Juta per Jamaah
Senin, 23 Juli 2012 – 17:33 WIB
Mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan ini menambahkan, pemerintah juga telah mengembalikan dana sebesar Rp 9 juta per jamaah. Dijelaskan, dana tersebut merupakan hak jamaah dari kelebihan biaya penyelenggaraan haji per jamaah yang digunakan untuk penggunaan sendiri.
“Biaya penyelenggaraan haji per jamaah sekitar USD 4.627. Tapi karena ada yang dikembalikan ke jamaah yang totalnya Rp 1,8 triliun, maka biaya penyelenggaraan haji menjadi USD 3.716 per jamaah.,” tuturnya.
Lantas bagaimana dengan adanya rekomendasi KPK mengenai pengelolaan anggaran haji? Anggito menjawab, pihaknya belum begitu jelas mengenai rekomendasi tersebut. “Tapi jika sudah ada, saya tentunya mau dengarkan dulu apa rekomendasinya. Nanti kemudian kita pelajari,” ucapnya. (cha/jpnn)
JAKARTA—Kementerian Agama (Kemenag) selaku penyelenggara ibadah haji di Indonesia terus berupaya untuk dapat mengelola dana setoran awal ibadah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Periksa Eks Dirjen Imigrasi Ronny Sompie
- Kasus Ustaz Dianiaya Gegara Ceramah soal Korupsi, Sahroni: Mencurigakan!
- Dirjen Nunuk Dorong Semua Guru Ikut Organisasi Profesi, Manfaatnya Banyak
- 1.488 Bencana Terjadi di Sukabumi Sepanjang 2024
- Peserta Kode TMS Tidak Bisa Lagi Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Jangan Mengeyel!
- Alhamdulillah, Air Bersih Layak Minum dari Dompet Dhuafa Mengalir di Gaza