Dirjen Planologi: D3TLH Jadi Rambu Pemanfaatan SDA untuk Pembangunan
Tiga era baru ini ialah pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) tahun 2025-2045 dan pelaksanaan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) 2025-2055.
Kedua, era baru pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) tahap pertama 2025-2029.
Ketiga era baru pergantian kepemimpinan di tingkat pusat dan daerah 2024-2029.
Ada beberapa poin penting dalam rencana pembangunan jangka menengah dan panjang ini. Salah satunya pendayagunaan data dan informasi Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH) ke dalam perencanaan-perencanaan tersebut.
Menurut Hanif, D3TLH adalah salah satu instrumen tata lingkungan yang penting untuk perencanaan pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Hanif mengatakan instrumen ini bisa digunakan untuk dua hal. Pertama, sebagai indikator keberlanjutan landscape (keberlanjutan proses, fungsi, dan produktivitas lingkungan hidup) serta sebagai penjamin keselamatan, mutu hidup, dan kesejahteraan masyarakat.
“Yang kedua adalah untuk memperkuat aspek lingkungan (environmental and social safeguard) dalam perencanaan pembangunan, tata ruang, dan SDA,” tutur Hanif.
Pengembangan, penerapan dan pendayagunaan D3TLH dalam proses perencanaan pembangunan, tata ruang, dan SDA sudah didukung dan dilindungi oleh landasan hukum/yuridis dan landasan saintifik yang sangat kuat.
Dirjen Planologi Kehutanan dan atau Lingkungan Hanif Faisol Nurofiq sebut D3TLH jadi rambu pemanfaatan SDA untuk pembangunan.
- Gelar Seminar Internasional, SIL UI Membahas Strategi Inklusif untuk Pembangunan Berkelanjutan
- Kelapa Sawit untuk Pembangunan Berkelanjutan
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- SF Hariyanto & Irving Siap Bersinergi Kuat Membangun Siak Lebih Baik
- Teknologi Micro Tunneling Tawarkan Kenyamanan kepada Warga DKI Jakarta
- Penerapan MRPN Diyakini jadi Solusi Permasalahan Pembangunan Lintas Sektor