Dirjen Planologi: D3TLH Jadi Rambu Pemanfaatan SDA untuk Pembangunan

Dirjen Planologi: D3TLH Jadi Rambu Pemanfaatan SDA untuk Pembangunan
Seminar 'D3TLH Sebagai Rambu-Rambu Arahan Pemanfaatan Sumber Daya Alam dalam Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan” yang diadakan di Hotel Santika Premier Slipi, Jakarta, Jumat lalu (1/3). Foto: Supplied

Landasan yuridis ini adalah Pasal 1 angka 2, 6, 7 dan 8 UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH, yang menyebut bahwa D3TLH pada dasarnya merupakan indikator penting pelaksanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Selain itu, sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) UU No. 32 Tahun 2009, D3TLH juga perlu disusun dan ditetapkan tidak hanya di tingkat nasional, namun juga di tingkat provinsi hingga kabupaten/ kota.

Lantas, dalam UU Cipta Kerja, disebutkan bahwa implementasi kemudahan berusaha dan berinvestasi harus tetap menekankan cara mengelola risiko lingkungan.

D3TLH juga berada di berbagai kebijakan multisektor, salah satunya ada di PP 21/2021, yang menyebut bahwa rencana tata ruang harus memperhatikan D3TLH.

Untuk memperkuat landasan saintifik dalam pengembangan D3TLH tersebut, KLHK telah berkolaborasi dan berdiskusi dengan berbagai para pakar perguruan tinggi, Perkumpulan Program Studi Ilmu Lingkungan (PEPSILI), Badan Kerjasama Pusat Studi Lingkungan (BKPSL), Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP), serta unit-unit kerja KLHK terkait dan pihak-pihak terkait lainnya.

Menurut Hanif, konsep D3TLH pada dasarnya dipakai untuk menjaga keseimbangan antara supply (penyediaan) dari sisi lingkungan, dan demand (pemanfaatan) dari kebutuhan dasar manusia. Sejauh ini, masih sering terjadi demand yang jauh melebihi supply dalam konteks lingkungan hidup dan daya dukungnya.

Hanif juga menjelaskan tentang konsep Ambang Batas D3TLH Nasional. Ada dua jenis status ambang batas. Pertama, belum terlampaui, yang menunjukkan saat ini pulau/kepulauan tersebut masih mampu memenuhi kebutuhan dasar penduduknya secara mandiri.

Kedua, sudah terlampaui, yang berarti pulau/kepulauan tersebut tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar penduduknya secara mandiri.

"Di Indonesia, pulau Jawa menjadi satu-satunya pulau yang masuk dalam kategori sudah terlampaui. Pada 2022, pulau ini dihuni oleh kurang lebih 154 juta jiwa. Padahal, secara perhitungan kebutuhan dasar, Pulau Jawa sebenarnya hanya sanggup mendukung secara mandiri 109 juta jiwa," kata dia.

Dirjen Planologi Kehutanan dan atau Lingkungan Hanif Faisol Nurofiq sebut D3TLH jadi rambu pemanfaatan SDA untuk pembangunan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News