Dirjen Politik & PUM Kemendagri Apresiasi Rancangan Perbawaslu Pengawasan Partisipatif

Dirjen Politik & PUM Kemendagri Apresiasi Rancangan Perbawaslu Pengawasan Partisipatif
Dirjen Politik dan PUM Kemendagri Bahtiar saat RDP bersama Komisi II DPR RI, KPU, Bawaslu, dan DKPP di Senayan, Jakarta, Selasa (15/11). Foto: Humas Kemendagri

Birokrat bergelar doktor itu berharap Bawaslu RI agar menyisipkan norma pemantau Pemilu adalah Organisai Kemasyarakatan baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum yang terdaftar pada pemerintah atau pemerintah daerah.

“Izin berkenan pimpinan Komisi II DPR RI dan Bawaslu RI berkenan menyisipkan norma pemantau pemilu adalah Organisai Kemasyarakatan. Karena ada Ormas yang ber-SKT itu sudah terdaftar. Jadi kami sisipkan norma itu saja. Jadi baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum yang terdaftar pada pemerintah atau pemerintah daerah,” ujar Bahtiar.

5 Isu Perppu Pemilu

Terkait pembahasan Perppu Pemilu, sejauh ini pemerintah bersama Komisi II dan penyelenggara pemilu sudah melakukan rapat konsinyering sebanyak dua kali.

Dalam dua rapat itu, pemerintah, Komisi II DPR, dan penyelenggara pemilu menyepakati lima isu yang akan dimuat dalam Perppu Pemilu.

Pertama, penambahan jumlah anggota DPR sebagai konsekuensi pembentukan tiga provinsi baru hasil pemekaran Papua.

Kedua, penambahan daerah pemilihan (dapil) yang juga karena penambahan provinsi di Papua.

Ketiga, penyeragaman masa jabatan KPU Daerah.

Keempat, memajukan jadwal penetapan daftar calon tetap (DCT) karena masa kampanye hanya 75 hari, sehingga KPU punya waktu mendistribusikan logistik pemilu.

Dirjen Politik dan PUM Kemendagri Bahtiar mengapresiasi Bawaslu yang membuat rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Partisipatif. Simak 5 isu di Perppu Pemilu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News