Dirjen Polpum Bahtiar Mendapat Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dari Presiden Jokowi
jpnn.com - JAKARTA - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Polpum Kemendagri) Bahtiar mendapatkan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya XXX Tahun dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pemberian tanda kehormatan tersebut berdasar Keputusan Presiden RI Nomor 58/TK/Tahun 2023 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya.
Dalam Keppres tertanggal 3 Agustus 2023 itu dijelaskan bahwa tanda kehormatan tersebut diberikan kepada PNS yang teleh bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, UUD RI Tahun 1945, negara dan pemerintah, serta dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan, disiplin secara terus-menerus paling singkat 10 tahun, 20 tahun, atau 30 tahun.
Adapun kepada Bahtiar, diberikan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya XXX Tahun.
Dalam Piagam Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya XXX Tahun, tertera Dr.Drs Bahtiar, M.Si, pangkat Pembina Utama Madya, jabatan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri.
Diketahui, Bahtiar merupakan birokrat kelahiran 16 Januari 1973 yang merintis karier dari bawah.
Bahtiar pernah menduduki jabatan Kasubdit Ormas, Direktur Ormas, dan Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum Kemendagri.
Bahtiar dikenal sebagai birokrat yang punya kemampuan membangun komunikasi yang baik dengan jajaran internal pemerintahan maupun non-pemerintah, baik itu DPR RI, partai politik, maupun LSM, termasuk dengan kalangan jurnalis.
Presiden Jokowi memberikan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya XXX Tahun kepada Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar.
- Bappenas Membeberkan Mengenai Pentingnya Pelestarian Lingkungan Perdesaan
- Bappenas Tekankan Pentingnya Tata Kelola Perdesaan yang Adaptif
- LSM Gempur Papua Ajukan 3 Laporan ke Bawaslu
- Kemendagri Bikin Acara Identitas Kependudukan Digital Sejalan dengan Asta Cita Prabowo
- Demi Menyukseskan Pilkada 2024, Wamendagri Bima Arya Dorong Penerbitan E-KTP Bagi Pemilih Pemula
- Sahroni Setuju KPK-Kemendagri Setop Sementara Bansos Sampai Pilkada Selesai