Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar Bicara Netralitas ASN, Silakan Disimak
jpnn.com - BALI - Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menghadiri Rapat Koordinasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kepala Daerah dalam Mewujudukan Netralitas ASN pada Pemilu 2024, di Bali, Selasa (27/9).
"Hari ini saya mewaili Bapak Mendagri Prof. M. Tito Karnavian yang bertugas dinas ke luar negeri, untuk menghadiri kegiatan Bawaslu dalam rangka sinergi mewujudkan netralitas ASN," ujar Bahtiar kepada wartawan sesuai menghadiri rakor tersebut.
Bahtiar menjelaskan bahwa UU Aparatur Sipil Negara (ASN) menempatkan kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK) di daerah.
Birokrat bergelar doktor itu mengatakan dalam mewujudkan netralitas ASN diperlukan sinergitas kepala daerah dengan berbagai pemangku kepentingan lainnya, termasuk kemendagri.
"Bagaimana menghadirkan Pemilu yang jujur, adil, maka pekerjaan Bawaslu tidaklah mudah, khususnya dalam netralitas ASN ini harus dilakukan bersama, Kemendagri ini mendukung Bawaslu memastikan kepala daerah mematuhi aturan ini," kata Bahtiar.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN mengamanatkan ASN menganut asas netralitas.
ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, serta tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun.
"Saya kira ini inovasi bagus dari Bawaslu, ada pakta integritas karena kita tahu Bawaslu tidak punya tangan yang cukup karena teman-teman ASN, KPU, masyarakat, semua kontestasn juga semuanya diawasi Bawaslu," kata Ketua Umum Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) itu.
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar bicara mengenai pentingnya menciptakan netralitas ASN di Pemilu Serentak 2024.
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Ajukan 10 Permintaan, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Semua ASN hingga Honorer Wajib Tahu