Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar: KPU Banding atau Tidak, Tahapan Pemilu 2024 Jalan Terus

Bahtiar menyatakan, pemilu tidak boleh terganggu oleh hal apa pun termasuk.potensi gangguan-gangguan produk-produk hukum atau aturan-aturan yang bisa menghambat suksesnya penyelenggaraan pemilu yang diatur dalam konstitusi dan UU.
Diketahui, Majelis Hakim T.Oyong Cs menerima gugatan DPP Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) untuk seluruhnya, menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat, dan menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum
Salah satu putusan Hakim Oyong Cs ialah memerintahkan KPU menghentikan sementara seluruh tahapan pemilu mulai dari keputusan tersebut dibacakan.
Bunyi putusan majelis hakim yang memicu kontroversi, yakni: "Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari." (sam/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar merespons putusan majelis hakim Oyong cs dari PN Jakarta Pusat yang meminta KPU menunda tahapan Pemilu 2024.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
- Pesan Penting Kepala BKN untuk Para CPNS, Filosofi Tata Surya
- Kepala Daerah Tak Dilantik Bersamaan, Revisi UU Pemda & Pilkada Dimungkinkan
- Rakor dengan Kementerian PU, Wamendagri Kawal Percepatan Pembangunan 4 DOB Papua
- Wamendagri Ribka Tegaskan Akan Kawal Percepatan Pembangunan DOB Papua
- Mendagri Tito Karnavian Apresiasi Kepada Gubernur Sumsel Herman
- Mendagri Tito Ingatkan Kepala Daerah Jaga Arus Mudik dan Stabilitas Harga Pangan