Dirjen Polpum Minta Kesbangpol Koordinasi dengan Forkopimda Awasi HTI
Sabtu, 22 Juli 2017 – 07:46 WIB
Penguatan pengawasan tersebut, lanjut dia, perlu dilakukan untuk mengantisipasi tindakan lebih lanjut yang dilakukan HTI pasca adanya pembubaran. Sebab, tidak tertutup kemungkinan muncul letupan-letupan yang dilakukan massanya di daerah.
Juga, untuk mengantisipasi berlanjutnya gerakan secara bawah tanah. ’’Jangan sampai mereka tetap melakukan kegiatan dakwah yang mungkin mengarah ke arah khilafah,’’ tambahnya.
Dengan adanya pencabutan legalitas, segala aktivitas keorganisasian otomatis terlarang. Dalam melarang aktivitas HTI pasca dibubarkan, Kemendagri juga meminta kesbangpol berkoordinasi dengan unsur-unsur forkopimda di daerah. (far/c15/fat)
Terbitnya Perppu Ormas ditindaklanjuti dengan sejumlah kebijakan lain. Salah satunya, membentuk tim khusus untuk mengidentifikasi sebuah ormas.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- PT Mayawana Persada Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat di Sekitar Wilayah Operasionalnya
- Pemerintah Perlu Bentuk Regulasi yang Membatasi Penyebaran Ideologi HTI
- HTI Ternyata Belum Tumbang, Ini Pengakuan Mantan Anggotanya
- Pengelola TMII Buka Suara Soal Dugaan HTI Bikin Acara di Teater Tanah Airku
- Pemerintah Perlu Waspada Kamuflase ala HTI saat Transisi Kepemimpinan 2024
- Ada 7.376 Hotspot di Lahan 235 Perusahaan, Ini Seharusnya Jadi Atensi Kapolri