Dirjen PPKL KLHK: Proper Mendukung Penerapan Industri 4.0

Dirjen PPKL KLHK: Proper Mendukung Penerapan Industri 4.0
Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RM. Karliansyah. Foto: KLHK

Dengan demikian kata Karliansyah, SIMPEL memudahkan perusahaan untuk melaporkan dan mengelola data lingkungan. Pertamina dan anak perusahaannya mampu menghemat pemakaian kertas sekitar 140 ton/tahun dan efisiensi biaya Rp 2,5 miliar per tahun, sedangkan perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki anak perusahaan dan lokasinya berada di Jawa Barat melaporkan penghematan Rp8 juta per tahun dari pengurangan pemakaian kertas dan transportasi untuk menyampaikan laporan ke Jakarta. Unit Pembangkit Listrik Tenaga Uap Punagaya di Sulawesi Tengah menghemat Rp. 62.080.000 per tahun untuk efisiensi kertas dan perjalanan dinas ke Jakarta untuk pelaporan lingkungannya.

Tahapan selanjutnya paparKarliansyah, adalah mengintegrasikan sistem pelaporan perusahaan yang terdaftar di SIMPEL untuk mengukur beban pencemaran terhadap  lingkungan  melalui integrasi sistem pemantauan kualitas air ONLIMO, kualitas udara AQMS  dan ekosistem gambut SIMATAG sehingga pola-pola perubahan lingkungan dapat diprediksi secara real time.

Antisipasi untuk mengambil langkah langkah memitigasi atau adaptasi perubahan lingkungan dapat dilakukan secara cepat bahkan secara otonom, misalnya peringatan dini gangguan kesehatan akibat pencemaran udara jika angka Indeks Sistem Pemantauan Udara sudah menunjukkan angkat tidak sehat. Bahkan peringatan kondisi darurat dapat dikeluarkan secara otomatis jika angka pengukuran telah menunjukkan angka tidak sehat atau berbahaya.

Jika diintegrasikan dengan sensor yang berada di berbagai perusahaan, maka peringatan secara individual dapat diberikan kepada masing-masing perusahaan jika daya tampung lingkungan yang telah ditetapkan dalam sistem dilampaui dan diperlukan penurunan beban pencemaran atau mengatur tinggi muka air tanah di kanal-kanal perusahaan yang berada di ekosistem gambut.

Jadi, idealnya kata Karliansyah, untuk mencapai kondisi dimaksud masih diperlukan pembangunan infrastruktur pemantauan kualitas lingkungan. Kita optimis dapat melakukan semua itu, karena sebagian besar teknologi yang digunakan untuk mendukung sistem pemantauan adalah teknologi yang dikembangkan oleh anak bangsa. Pengembangan sistem ini juga sejalan dengan arahan Bapak Presiden Joko Widodo, untuk mulai menerapkan teknologi artifisial dalam rangka meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara. Jadi era industri 4.0 sudah dapat diantisipasi oleh PROPER dengan mengembangkan berbagai sistem pemantauan baik dari sisi sumber pencemaran dan media lingkungan yang terpengaruh oleh aktifitas sumber pencemar.(fri/jpnn)

Tahun ini, dilakukan penilaian terhadap 2045 perusahaan. Hasil penilaian menunjukkan tingkat ketaatan perusahaan terhadap peraturan lingkungan hidup mencapai 85 persen atau sebanyak 1708 perusahaan.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News