Dirjen PPTR: Penyederhanaan Penerbitan KKPR Jadi Kunci Keberhasilan Investasi

Dirjen PPTR: Penyederhanaan Penerbitan KKPR Jadi Kunci Keberhasilan Investasi
Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar talkshow KKPR OUTLOOK 2024 bertema 'Tertib Tata Ruang di Era Kemudahan Berusaha'. Foto dok PPTR

Hingga 10 Oktober 2024, telah dilaksanakan penilaian terhadap 12.505 dokumen KKPR dan PMK UMK yang terdiri dari 11.268 dokumen KKPR dan 1.237 dokumen PMP UMK.

Jonahar menyebutkan, penilaian terhadap 2.589 dokumen KKPR yang valid, ternyata 46 persennya merupakan dokumen tidak patuh.

Kemudian, 40 persennya adalah dokumen patuh, dan 14 persen merupakan dokumen yang tidak dapat dinilai, serta dokumen PMP UMK yang dinyatakan sesuai hanya 23 persen.

“Berdasarkan hasil penilaian KKPR dan PMP UMK tersebut, tentu menjadi perhatian kita semua. Oleh karena itu, diperlukan perbaikan sistematik, baik dari aspek penerbitan KKPR berupa penguatan proses verifikasi dalam perwujudan PPKPR tanpa penilaian sebagai upaya mitigasi ketidakvalidan dokumen KKPR dan aspek pengendalian beserta tindak lanjut pencabutan pembatalan KKPR maupun pengenaaan sanksi administrasi lainnya,” saran Jonahar.

Dia juga mengatakan perlu dilakukan pembinaan kepada para pelaku UMK.

Selain itu, diperlukan ketersediaan akses data KKPR dan PMP UMK dan pengembangan sistem informasi penilaian pelaksanaan KKPR dan PMP UMK dalam Geographic Information System Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (GISLINER).

Jonahar mengingatkan betapa penting peran pengendalian di awal sebelum penerbitan KKPR untuk menghindari peringatan yang bertentangan dengan pemanfaaatan ruang yang semestinya.(chi/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Peran pengendalian di awal sebelum penerbitan KKPR penting dilakukan untuk menghindari peringatan yang bertentangan dengan pemanfaaatan ruang yang semestinya.


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News