Dirjen PSLB3 KLHK: Pembakaran Sampah Plastik Secara Terbuka Bertentangan dengan UU

Dirjen PSLB3 KLHK: Pembakaran Sampah Plastik Secara Terbuka Bertentangan dengan UU
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3 ) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3 ) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati menegaskan bahwa pembakaran sampah plastik secara terbuka tidak dibenarkan atau bertentangan dengan UU No. 18 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.

“UU No 18 tahun 2018 sudah jelas melarang pembakaran sampah plastik secara terbuka. Jadi, itu tidak dibenarkan,” ujar Vivien Ratnawati menjawab pertanyaan media, Senin (18/11) terkait pemberitaan mengenai masih adanya pabrik tahu yang menggunakan bahan bakar dari plastik impor secara terbuka.

Untuk hal tersebut, menurut Vivien, Pemerintah sangat intens melakukan kunjungan lapangan dan koordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat di lokasi.

Vivien menegaskan Pemerintah sangat intens menangani persoalan ini. Bahkan hal ini sudah dibahas pada Rapat Kabinet Terbatas pada tanggal 27 Agustus 2019 yang lalu, dan telah menghasilkan berbagai langkah-langkah konkret, yaitu berkaitan dengan perubahan regulasi yang makin ketat. Hal ini dapat dicek di lapangan saat ini.

“Pada saat ini sebenarnya, sudah tidak ada lagi pasokan timbulan sampah plastik baru yang merupakan ikutan dari impor scrap kertas secara signifikan,” kata Vivien.

Masih mengenai penggunaan plastik sebagai bahan bakar, Dirjen Vivien mengatakan inisiatif sampah plastik diolah menjadi bahan bakar adalah upaya yang baik sebagai solusi sampah plastik dalam negeri.

Tetapi, kata Vivien, untuk mendapatkan bahan bakar yang dapat memenuhi standar pasar dan komersial, haruslah memenuhi SNI bahan bakar. “Untuk itu diperlukan standar teknologi, tidak hanya sekedar teknologi yang tepat guna, karena berkaitan juga dengan emisi, safety, dan sebagainya,” katanya sambil menegaskan bahwa Pemerintah tidak mentoleransi sampah import.

Reekspor

Rosa Vivien Ratnawati menegaskan bahwa pembakaran sampah plastik secara terbuka tidak dibenarkan atau bertentangan dengan UU No. 18 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News