Dirjen Udara Kawal Persiapan Sarana dan Prasarana Pelayanan Embarkasi Haji

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, terus melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap sarana dan prasarana perhubungan udara yaitu maskapai, pesawat terbang dan bandara yang telah ditetapkan untuk melayani penerbangan haji 1438 H/ 2017.
Pemeriksaan dan pengawasan serta evaluasi dilakukan berdasarkan peraturan keselamatan penerbangan sipil Indonesia sesuai Standard Civil Aviation Safety Regulation (CASR) dan aturan-aturan terkait lainnya.
"Pemeriksaan dan pengawasan ini sebagai langkah untuk mengawal keselamatan, keamanan dan kenyamanan jamaah selama pelayanan penerbangan haji. Baik itu sebelum (keberangkatan) maupun sesudah (kepulangan) jamaah haji," ujar Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Udara Agus Santoso.
Menurut Agus, sesuai CASR, setiap pesawat udara yang masuk dan atau dioperasikan di Indonesia wajib dievaluasi dan diperiksa kelaikannya sebelum jadwal keberangkatan.
Pemeriksaan kelaikan pesawat udara umumnya meliputi, Aircraft General Condition; Airworthiness Directive Compliance; Life Limited Components; Riwayat Perawatan (jadwal inspeksi sebelumnya) dan dokumen-dokumen pesawat udara.
"Ditjen Perhubungan Udara membentuk tim khusus yang fokus melakukan semua tugas pemeriksaan dan evaluasi tersebut," katanya.
Sebelumnya Kementerian Agama telah menetapkan pemberangkatan calon jamaah Haji tahun 1438 H/2017 M ini 28 Juli 2017 dan kedatangan terakhir jamaah haji pada 6 Oktober 2017.(chi/jpnn)
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, terus melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap sarana dan prasarana perhubungan udara yaitu maskapai,
Redaktur & Reporter : Yessy
- ASITA Serius Benahi Travel Haji dan Umrah: Lindungi Jemaah dari Praktik Tidak Sehat
- Kemenag: 7 Calon Jemaah Haji Asal Kota Mataram Meninggal Dunia
- Inovasi BPKH Hadirkan Rekening Virtual untuk Calon Jemaah Haji, Begini Sistemnya
- BPKH Limited Perkenalkan Bumbu Khas Indonesia untuk Katering Jemaah Haji di Arab Saudi
- Aturan Baru, Barang Kiriman Jemaah Haji Maksimal Nilainya Rp 24,5 Juta Bebas Bea Masuk
- BPKH Temui Pengurus PBNU, Minta Dukungan Terkait Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji