Dirjen Udara: Semua Pihak Harus Maklum
Minggu, 18 Februari 2018 – 05:11 WIB

Pesawat AirAsia saat take off dari Bandara Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali. Foto: Miftahudin Halim/Radar Bali
"Penumpang dan operator harus bekerjasama membuat kondisi yang nyaman bagi semua pihak tanpa merugikan salah satu pihak. Dan semua kegiatan tersebut harus dalam koordinasi dan pengawasan dari otoritas bandara setempat," tandas Agus.(chi/jpnn)
Jika ternyata cuacanya sangat ekstrim dan tidak memungkinkan melakukan penerbangan sesuai dengan standar prosedur yang berlaku, penerbangan bisa dibatalkan.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Arus Mudik Lebaran 2025, Penumpang di Bandara SMB II Palembang Diprediksi Melonjak
- Cuaca Buruk Berpotensi Ganggu Penerbangan Saat Mudik Lebaran 2025
- Saudia Airlines Buka Rute Penerbangan Bali-Jeddah, Fly DBA: Bukti Keseriusan
- Izin Belum Beres, Penerbangan Fly Jaya ke Karimunjawa Ditunda hingga Juli 2025
- Raih Sertifikasi dari CASA Australia, FL Technics Indonesia Perkuat Pariwisata di Bali
- Pesawat A400M Pertama untuk Indonesia Masuki Tahap Perakitan Akhir di Seville