Dirjen Udara: Semua Pihak Harus Maklum
Minggu, 18 Februari 2018 – 05:11 WIB
"Penumpang dan operator harus bekerjasama membuat kondisi yang nyaman bagi semua pihak tanpa merugikan salah satu pihak. Dan semua kegiatan tersebut harus dalam koordinasi dan pengawasan dari otoritas bandara setempat," tandas Agus.(chi/jpnn)
Jika ternyata cuacanya sangat ekstrim dan tidak memungkinkan melakukan penerbangan sesuai dengan standar prosedur yang berlaku, penerbangan bisa dibatalkan.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Critical Parah
- FL Technics Indonesia Pakai Teknologi Mototok Spacer 8600 NG
- Dua Siswa Asal Libya Terbangkan Pesawat Latih, Mendarat Darurat di Pantai Cemara Sewu
- Menjelang Natal dan Tahun Baru, Garuda Pastikan tidak Ada Kenaikan Harga Tiket
- Mulai 20 November 2024, Lion Air Buka Rute Palembang - Denpasar
- Jasa Raharja Salurkan Santunan Seluruh Korban Kecelakaan Pesawat SAM Air di Gorontalo