Dirtipikor: Pelimpahan Lebih Cepat Lebih Baik

Dirtipikor: Pelimpahan Lebih Cepat Lebih Baik
Dirtipikor: Pelimpahan Lebih Cepat Lebih Baik
"Tadi dibahas juga bagaimana teknisnya supaya sesuai aturan dan tidak melanggar HAM. Dan kemaslahatannya untuk kepentingan lebih besar. Ya lebih cepat diselesaikan lebih baik," pungkas Nur Ali.

Seperti yang diketahui, gelar perkara kasus pada proyek senilai Rp196,8 miliar itu dilakukan menyusul perintah dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Presiden meminta Mabes Polri melimpahkan kasus dugaan korupsi untuk ditangani KPK. Oleh karena itu, Bareskrim melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus simulator pada KPK, yaitu berkas milik mantan Wakil Kepala Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Sukotjo S. Bambang, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) dan Budi Susanto, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA).(flo/jpnn)

JAKARTA - Gelar perkara kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat simulator Korlantas Polri masih berlangsung di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News