Dirugikan Ratusan Investasi Bodong, SMI Lapor Polisi
jpnn.com, JAKARTA - PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) melaporkan dugaan pencatutan nama perusahaan yang dilakukan ratusan investasi bodong.
Komisaris Utama PT SMI Andreas Andreyanto mengatakan bahwa pencatutan tersebut telah merugikan perusahaan.
“Kami telah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian,” ujar Andreas Andreyanto dalam keterangan tertulisnya, Minggu (23/5).
Sebelumnya, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan telah memblokir 137 domain atau situs.
Seluruh situs yang diblokir ini terdiri dari 117 situs web, 12 akun Instagram, dan 8 akun Facebook entitas di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK) yang tidak memiliki perizinan dari Bappebti.
"Kami melihat adanya penawaran investasi forex dengan dalih melakukan penjualan robot trading yang dilakukan oleh oknum-oknum dengan memakai nama PT SMI dan Net89,” ungkap Andreas.
Dia mengatakan bahwa web tersebut menggandeng pialang berjangka luar negeri yang tidak memiliki izin dari Bappebti serta mencantumkan nama PT SMI.
“Di dalam situs-situs tersebut, menawarkan penghasilan pasif (passive income) dan menjanjikan keuntungan tanpa kerugian dalam trading forex," ujarnya.
PT SMI melapor ke polisi lantaran merasa dirugikan oleh ratusan investasi bodong.
- Upbit Indonesia Optimistis OJK Akan Perkuat Regulasi dan Inovasi Aset Kripto di Indonesia
- Berbasis Syariah, Fasset Memperkuat Posisi di Pasar Kripto Indonesia
- Resmi Terdaftar di Bappebti, DRX Token Bisa Diperdagangkan di Pasar Aset Kripto
- Korban Dugaan Investasi Bodong Join Noop Geruduk Polda Metro Jaya, Ini Tuntutan Mereka
- Sekda Batanghari Tersangka Penipuan, Begini Kasusnya
- Sekda Batanghari Tersangka Kasus Investasi Bodong