Dirugikan Ratusan Investasi Bodong, SMI Lapor Polisi
Minggu, 23 Mei 2021 – 11:35 WIB
Andreas mengungkapkan bahwa web-web serta situs-situs yang ditertibkan itu secara terang-terangan menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan Penjualan Langsung (SIUPPL) milik PT SMI.
Dia pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan berbagai janji yang ditawarkan para pelaku investasi bodong, karena trading dengan menggunakan robot juga memiliki risiko kerugian.
"Situs web resmi kami adalah ptsmidotid. Apabila terdapat situs web selain itu, maka bukan merupakan bagian dari PT SMI," kata Andreas. (jlo/jpnn)
PT SMI melapor ke polisi lantaran merasa dirugikan oleh ratusan investasi bodong.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Hakim Hukum Berat Terdakwa Investasi Bodong EDCCash, Korban Sujud Syukur
- TPFx Menorehkan Presitasi Gemilang 2 Tahun Berturut
- Pintu Pro Futures Hadirkan Perdagangan Derivatif Crypto
- Kasus Investasi Bodong Rp 15 Miliar yang Dilaporkan Bunga Zainal Naik Penyidikan
- Bappebti Izinkan Badan Usaha & Hukum Berinvestasi di Aset Kripto, Peluang Inovasi Perusahaan Makin Terbuka