Dirugikan Ratusan Investasi Bodong, SMI Lapor Polisi
Minggu, 23 Mei 2021 – 11:35 WIB

Logo PT Simbiotik Multitalenta Indonesia. Foto: SMI
Andreas mengungkapkan bahwa web-web serta situs-situs yang ditertibkan itu secara terang-terangan menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan Penjualan Langsung (SIUPPL) milik PT SMI.
Dia pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan berbagai janji yang ditawarkan para pelaku investasi bodong, karena trading dengan menggunakan robot juga memiliki risiko kerugian.
"Situs web resmi kami adalah ptsmidotid. Apabila terdapat situs web selain itu, maka bukan merupakan bagian dari PT SMI," kata Andreas. (jlo/jpnn)
PT SMI melapor ke polisi lantaran merasa dirugikan oleh ratusan investasi bodong.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Banyak Korban Investasi Bodong, Gilang Ingatkan Jampidum dan Polri Soal Keadilan
- DRX Token Diluncurkan, Bamsoet Sebut Potensi Jadi Aset Kripto Terkemuka di Indonesia
- Merasa Puas, Korban Investasi Bodong EDCCash Minta Kejaksaan Tak Ajukan Kasasi
- Tren Pinjol dan Investasi Bodong Meningkat, Ahmad Najib Minta Regulasi Diperketat
- Polisi Tangkap Penipu Investasi Bodong Lewat Aplikasi Kencan, Rerata WNA
- Ajaib Gelar Program Edukasi Literasi Komoditi