Dirut Adhi Karya Bantah Tudingan Markup Rp35 Miliar
jpnn.com - JAKARTA - Direktur Utama PT Adhi Karya Kiswoutomo membantah tudingan Komisaris Utama PT Jakarta Monorail Edward Soerjajaya yang menyebut pihaknya melakukan penggelembungan dana atau markup sebesar Rp 53 miliar.
Kiswo menjamin bahwa apa yang dilakukan Adhi sudah sesuai dengan kesepakatan bersama dan atas rekomendasi audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada tahun 2010 dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) pada 2013.
Karenanya Kiswo berusaha akan menyadarkan pihak Jakarta Monorail mengenai tudingan-tudingan markup itu. "Kalau mereka belum sadar, ya kita sadarkan, karena Adhi Karya itu kan harus taat pada peraturan, seperti UU BUMN, UU Tbk, UU Pasar modal," ujar Kiswo saat mengelar jumpa pers di kantornya, Pasar Minggu, Jakarta, Jumat (21/2).
Dijelaskan Kiswo bahwa kontrak kerja di tahun 2010, BPKP telah mengumumkan hasil audit mengenai proyek pembangunan tiang monorail sebesar Rp 130 miliar. Pada tahun 2013 keduanya telah sepakat untuk melakukan beberapa pertemuan dengan menujuk appraisal independen, yakni KJPP Amin Nirwan Alfiantori untuk melakukan audit ulang.
Hasil penilai independen yang disepakati keduanya bahwa nilai konstruksi monorail per 31 Januari 2013, senilai Rp 193 miliar. Namun, setelah hasil audit itu keluar, kedua belah pihak kembali melakukan pertemuan. Di pertemuan itu Adhi Karya dan Jakarta Monorail sepakat pembayaran tiang monorail dan dokumen-dokumen pendukungnya sebesar Rp 190 miliar.
"Tapi pada bulan Oktober, JM (Jakarta Monorail) menawarkan akan membayar berdasarkan audit BPKP," terangnya.
Adhi juga menilai bahwa tuduhan yang dialamatkan pada perseroan sangat keji. Pasalnya, Edward mengatakan Adhi Karya telah melakukan penggelembungan atau mark up harga tiang pancang pada proyek pembangunan monorail.
"BPKP kan sudah mengaudit dan jika tidak dipercaya ya jangan hidup di sini (Indonesia, red), auditor pemerintah Indonesia kan BPKP. Ini tuduhan keji bagi Adhi Karya," tukasnya.