Dirut BLUD RSUD di Aceh Selatan Jadi Tersangka Korupsi, Begini Kasusnya

Dirut BLUD RSUD di Aceh Selatan Jadi Tersangka Korupsi, Begini Kasusnya
Jaksa memasangkan rompi tahanan kepada tersangka korupsi anggaran pengadaan sistem informasi RSUDYA di Kantor Kejari Aceh Selatan, Tapaktuan, Senin (9/10/2023). ANTARA/HO-Penkum Kejati Aceh

"Tidak tertutup kemungkinan juga ada tersangka baru dalam perkara ini," ujar Heru.

Kasus dugaan korupsi itu berawal dari program pengadaan sistem informasi manajemen rumah sakit dengan nilai kontrak Rp 5,1 miliar dan menggunakan anggaran tahun jamak 2015 hingga 2019.

Namun, dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai spesifikasi sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.

Berdasarkan hasil penyidikan ditemukan kerugian negara sementara sekitar Rp 1,82 miliar lebih.

"Untuk pastinya berapa kerugian negara, penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara oleh auditor Inspektorat Provinsi Aceh," kata Heru Anggoro.(antara/jpnn)

Penyidik Kejari Aceh Selatan menetapkan Dirut RSUD Yuliddin Away berinisial F jadi tersangka dugaan korupsi. Begini kasusnya.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News