Dirut BLUD RSUD di Aceh Selatan Jadi Tersangka Korupsi, Begini Kasusnya
Selasa, 10 Oktober 2023 – 10:46 WIB
"Tidak tertutup kemungkinan juga ada tersangka baru dalam perkara ini," ujar Heru.
Kasus dugaan korupsi itu berawal dari program pengadaan sistem informasi manajemen rumah sakit dengan nilai kontrak Rp 5,1 miliar dan menggunakan anggaran tahun jamak 2015 hingga 2019.
Namun, dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai spesifikasi sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.
Berdasarkan hasil penyidikan ditemukan kerugian negara sementara sekitar Rp 1,82 miliar lebih.
"Untuk pastinya berapa kerugian negara, penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara oleh auditor Inspektorat Provinsi Aceh," kata Heru Anggoro.(antara/jpnn)
Penyidik Kejari Aceh Selatan menetapkan Dirut RSUD Yuliddin Away berinisial F jadi tersangka dugaan korupsi. Begini kasusnya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Periksa Suami Airin terkait Korupsi, Kejati Banten Dituding Lakukan Politisasi Hukum
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah