Dirut BPJS Sebut Inpres 1/2022 Bukan untuk Mempersulit Masyarakat, Begini Penjelasannya
Senin, 21 Februari 2022 – 20:45 WIB

Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti merespons rencana Kemendagri menjadikan NIK menggantikan nomor kepesertaan BPJS Kesehatan. Foto/Ilustrasi: BPJS Kesehatan.
"Bahkan, kini proses pengecekan status keaktifan kepesertaan peserta JKN-KIS atau mencetak kartu JKN-KIS digital hanya perlu waktu kurang dari 5 menit," tutur Ghufron.
Dia menegaskan bahwa program JKN-KIS adalah program bersama sehingga membutuhkan partisipasi dari semua pihak.
"Sudah banyak regulasi yang menegaskan bahwa setiap penduduk Indonesia wajib menjadi peserta Program JKN-KIS, mulai dari UU SJSN Tahun 2004, UU BPJS Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, Perpres Nomor 82 Tahun 2018 dan perubahan keduanya yaitu Perpres Nomor 64 Tahun 2020, Inpres Nomor 8 Tahun 2017, hingga Inpres Nomor 1 Tahun 2022," tandas Ghufron Mukti. (mcr9/jpnn)
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti memberikan penjelasan terkait Inpres Nomor 1 Tahun 2022.
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dea Hardianingsih
BERITA TERKAIT
- Keren, BPJS Kesehatan Siapkan Layanan Gratis bagi Pemudik
- Mengenal Cara Kerja Asuransi Kesehatan, Silakan Disimak
- BPJS Kesehatan Semarang Pastikan Layanan JKN Berjalan Selama Libur Lebaran 2025
- BPJS Kesehatan Pastikan Mantan Pekerja Sritex Group Tetap Terlindungi JKN
- Kritisi Surat Edaran Pemotongan Dana BOS Madrasah, HNW: Tidak Sejalan dengan Inpres
- Begini Pandangan Akademisi Terkait Efisiensi Anggaran Dalam Inpres 1 Tahun 2025