Dirut Bulog Ditegur Hakim Sidang Irman Gusman
jpnn.com - JAKARTA - Dirut Bulog Djarot Kusumayakti ditegur majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, yang menyidangkan perkara suap rekomendasi kuota distribusi gula impor atas terdakwa mantan Ketua DPD Irman Gusman, Selasa (20/12).
Pasalnya, Djarot banyak berdalih lupa ketika diharuskan menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bahkan, dia berulang kali langsung menjawab lupa saat ditanya jaksa yang memutar rekaman komunikasinya dengan Irman, Kepala Divisi Regional Bulog Sumbar Benhur Ngkaimi, serta Memi, istri Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto.
Alhasil, jaksa pun terpaksa memutar kembali rekaman sadapan untuk mengingatkan Djarot.
Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango pun langsung bereaksi.
Nawawi yang juga ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu mengingatkan agar Djarot berpikir sebelum menjawab, atau tidak langsung menyebut kata lupa ketika ditanya.
"Jangan setiap ditanya saat itu juga langsung meluncur jawaban lupa," kata Nawawi kepada Djarot.
Bahkan, Nawawi juga menyampaikan ancaman pidana kepada saksi yang memberikan keterangan tidak sesuai fakta. Menurut Nawawi, saksi itu bisa dipidana maksimal 12 tahun dan minimal tiga tahun penjara sesuai pasal 22 KUHP. "Apa yang anda katakan akan menentukan nasib terdakwa ini," tegas Nawawi.
JAKARTA - Dirut Bulog Djarot Kusumayakti ditegur majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, yang menyidangkan perkara suap rekomendasi kuota distribusi
- Tidak Elok KPK Mencari Kesalahan, Apalagi Merangkai Cerita Demi Menarget Orang
- Penyidik Temukan Ratusan Amplop di Rumah Istri Muda Kadisnakertrans Sumsel, Jumlahnya Capai Sebegini
- Honorer Sowan ke Istana, Ada Jalan Terang untuk R2 & TMS PPPK Tahap 1
- Menko AHY: Tol Semarang-Demak Pakai 7,3 Juta Bambu untuk Mengatasi Kemacetan & Rob
- Mayapada Bantah Tudingan Terdakwa Penggelapan Rp 133 M Ted Sioeng
- Guntur PDIP Heran KPK Ingkari Janjinya Sendiri, Padahal Warga Banyak Laporkan Jokowi