Dirut Bulog Ditegur Hakim Sidang Irman Gusman
jpnn.com - JAKARTA - Dirut Bulog Djarot Kusumayakti ditegur majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, yang menyidangkan perkara suap rekomendasi kuota distribusi gula impor atas terdakwa mantan Ketua DPD Irman Gusman, Selasa (20/12).
Pasalnya, Djarot banyak berdalih lupa ketika diharuskan menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bahkan, dia berulang kali langsung menjawab lupa saat ditanya jaksa yang memutar rekaman komunikasinya dengan Irman, Kepala Divisi Regional Bulog Sumbar Benhur Ngkaimi, serta Memi, istri Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto.
Alhasil, jaksa pun terpaksa memutar kembali rekaman sadapan untuk mengingatkan Djarot.
Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango pun langsung bereaksi.
Nawawi yang juga ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu mengingatkan agar Djarot berpikir sebelum menjawab, atau tidak langsung menyebut kata lupa ketika ditanya.
"Jangan setiap ditanya saat itu juga langsung meluncur jawaban lupa," kata Nawawi kepada Djarot.
Bahkan, Nawawi juga menyampaikan ancaman pidana kepada saksi yang memberikan keterangan tidak sesuai fakta. Menurut Nawawi, saksi itu bisa dipidana maksimal 12 tahun dan minimal tiga tahun penjara sesuai pasal 22 KUHP. "Apa yang anda katakan akan menentukan nasib terdakwa ini," tegas Nawawi.
JAKARTA - Dirut Bulog Djarot Kusumayakti ditegur majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, yang menyidangkan perkara suap rekomendasi kuota distribusi
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Di Kepemimpinan Said Saleh Alwaini, APJATI Siap Menyongsong Indonesia Emas