Dirut Bulog Ditegur Hakim Sidang Irman Gusman

jpnn.com - JAKARTA - Dirut Bulog Djarot Kusumayakti ditegur majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, yang menyidangkan perkara suap rekomendasi kuota distribusi gula impor atas terdakwa mantan Ketua DPD Irman Gusman, Selasa (20/12).
Pasalnya, Djarot banyak berdalih lupa ketika diharuskan menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bahkan, dia berulang kali langsung menjawab lupa saat ditanya jaksa yang memutar rekaman komunikasinya dengan Irman, Kepala Divisi Regional Bulog Sumbar Benhur Ngkaimi, serta Memi, istri Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto.
Alhasil, jaksa pun terpaksa memutar kembali rekaman sadapan untuk mengingatkan Djarot.
Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango pun langsung bereaksi.
Nawawi yang juga ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu mengingatkan agar Djarot berpikir sebelum menjawab, atau tidak langsung menyebut kata lupa ketika ditanya.
"Jangan setiap ditanya saat itu juga langsung meluncur jawaban lupa," kata Nawawi kepada Djarot.
Bahkan, Nawawi juga menyampaikan ancaman pidana kepada saksi yang memberikan keterangan tidak sesuai fakta. Menurut Nawawi, saksi itu bisa dipidana maksimal 12 tahun dan minimal tiga tahun penjara sesuai pasal 22 KUHP. "Apa yang anda katakan akan menentukan nasib terdakwa ini," tegas Nawawi.
JAKARTA - Dirut Bulog Djarot Kusumayakti ditegur majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, yang menyidangkan perkara suap rekomendasi kuota distribusi
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur