Dirut BUMN Tekstil Tersangka Korupsi
Jumat, 31 Mei 2013 – 18:45 WIB
JAKARTA--Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) meningkatkan status penyelidikan penjualan aset Patal Bekasi milik BUMN bidang tekstil PT Industri Sandang Nusantara (PT ISN) ke penyidikan.
Dua petinggi ISN berinisial LP dan WKB serta Dirut PT Artha Bangun Pratama bernama Efrizal terhitung Jumat (31/5) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
"LP merupakan Dirut PT ISN sementara WKB Direktur Keuangan ISN," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Setia untung Arimuladi, Jumat (31/5).
Untung menyebutkan, pidana yang diduga dilakukan LP, WKB, dan Efrizal diawali dari penjualan aset tanah Patal Bekasi seluas 160 hektare senilai Rp 160 miliar pada tahun 2012.
JAKARTA--Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) meningkatkan status penyelidikan penjualan aset Patal Bekasi milik BUMN bidang
BERITA TERKAIT
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai
- Diskusi dengan Kemenkeu, Kementrans Menjajaki Skema Kerja Sama Badan Usaha
- Perihal Film Layar Lebar “Janji Senja”, Brigjen TNI Antoninho: Kisah Inspiratif Seorang Gadis Maluku
- Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS