Dirut DGI akan Bersaksi untuk Rosa
Jumat, 05 Agustus 2011 – 10:36 WIB

Dirut DGI akan Bersaksi untuk Rosa
JAKARTA- Dudung Purwadi, Direktur Utama PT Duta Graha Indah, perusahaan pemenang tender wisma atlet SEA Games di Palembang hari ini kembali akan menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan suap Sesmenpora dalam proyek pembangunan wisma atlet tersebut. Dudung akan bersaksi untuk terdakwa lain dalam perkara ini, Mindo Rosalina Manulang (Rosa).
"Saksinya masih sama seperti saksi yang dihadirkan saat sidang Pak Idris kemarin," kata kuasa hukum Rosa, Djufri Taufik, Jumat (5/8).
Baca Juga:
Jika melihat sidang Idris, Rabu (3/8) lalu, jaksa penutuntu umum menghadirkan 5 orang saksi dari pihak PT DGI dan bank. Mereka adalah Dudung Purwadi (Dirut PT DGI), Laurencius Teguh Khasanto Tan (Direktur Keuangan PT DGI), Claudia Angelica (sekertaris direksi PT DGI), Jenny Safrida Arifin (Manager cost and control PT DGI), Juli Adam Barata (Wakil Kepala Cabang Bank BCA Melawai), dan Astri Diana Semanti (pimpinan PT Bank Mega cabang Hasanudin).
Pada persidangan sebelumnya, Rosa didakwa bersama Idris dan Dudung menyuap Sesmenpora Wafid Muharram dan M Nazaruddin untuk memenangkan PT DGI dalam proyek pembangunan wisma atlet di Palembang yang nilai proyeknya mencapai Rp191 miliar.
JAKARTA- Dudung Purwadi, Direktur Utama PT Duta Graha Indah, perusahaan pemenang tender wisma atlet SEA Games di Palembang hari ini kembali akan
BERITA TERKAIT
- Kemenekraf dan BGN Bersinergi Perkuat Industri Kreatif Kuliner dalam Program MBG
- Ronny Duga Perkara Hasto Kristiyanto Bermuatan Politik, Singgung Pelimpahan Berkas yang Super Cepat
- Polri Siapkan Pelayanan Maksimal Saat Mudik Lebaran 2025, Hotline 110 Dibuka
- Dirjen Nunuk: Tunjangan Guru Cair Bulan Ini, segera Validasi Data Rekening
- Komdigi Luncurkan Pedoman Jurnalisme Berkualitas, Solusi Maraknya Disrupsi Informasi
- Reaksi Ridwan Kamil Setelah Kediamannya Digeledah KPK