Dirut DGI akan Bersaksi untuk Rosa
Jumat, 05 Agustus 2011 – 10:36 WIB
JAKARTA- Dudung Purwadi, Direktur Utama PT Duta Graha Indah, perusahaan pemenang tender wisma atlet SEA Games di Palembang hari ini kembali akan menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan suap Sesmenpora dalam proyek pembangunan wisma atlet tersebut. Dudung akan bersaksi untuk terdakwa lain dalam perkara ini, Mindo Rosalina Manulang (Rosa).
"Saksinya masih sama seperti saksi yang dihadirkan saat sidang Pak Idris kemarin," kata kuasa hukum Rosa, Djufri Taufik, Jumat (5/8).
Baca Juga:
Jika melihat sidang Idris, Rabu (3/8) lalu, jaksa penutuntu umum menghadirkan 5 orang saksi dari pihak PT DGI dan bank. Mereka adalah Dudung Purwadi (Dirut PT DGI), Laurencius Teguh Khasanto Tan (Direktur Keuangan PT DGI), Claudia Angelica (sekertaris direksi PT DGI), Jenny Safrida Arifin (Manager cost and control PT DGI), Juli Adam Barata (Wakil Kepala Cabang Bank BCA Melawai), dan Astri Diana Semanti (pimpinan PT Bank Mega cabang Hasanudin).
Pada persidangan sebelumnya, Rosa didakwa bersama Idris dan Dudung menyuap Sesmenpora Wafid Muharram dan M Nazaruddin untuk memenangkan PT DGI dalam proyek pembangunan wisma atlet di Palembang yang nilai proyeknya mencapai Rp191 miliar.
JAKARTA- Dudung Purwadi, Direktur Utama PT Duta Graha Indah, perusahaan pemenang tender wisma atlet SEA Games di Palembang hari ini kembali akan
BERITA TERKAIT
- Polisi Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Penggelapan Aset Pailit
- Menteri Imipas: Informasi Pungli dari Kedubes RRT jadi Momentum Untuk Berbenah
- Banjir Bandang di Bima Bikin Dua Desa Terisolasi
- YES Gen Competition 2025 Ajak Generasi Muda Indonesia Berinovasi Tangani Permasalahan Lingkungan
- Gilang Juragan 99 Siap All Out jadi Sekjen Dewan Koperasi Indonesia
- Peresmian Kuil Hindu, Kemenhut Meminjamkan 2 Gajah Buat Acara Penyucian