Dirut DGI akan Bersaksi untuk Rosa
Jumat, 05 Agustus 2011 – 10:36 WIB
Rosa dijerat dengan dakwaan primer melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b dan dakwaan sekunder Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.(gel/jpnn)
JAKARTA- Dudung Purwadi, Direktur Utama PT Duta Graha Indah, perusahaan pemenang tender wisma atlet SEA Games di Palembang hari ini kembali akan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pertamina Eco RunFest Salurkan Donasi Kemanusiaan untuk Palestina, Sebegini Nominalnya
- Pak Gubernur Ini Menjadi Salah Satu yang Diamankan KPK, Kasusnya Diduga Pungutan Pilkada
- Warga Diimbau Waspada, Gunung Lewotobi Kembali Erupsi
- Ketum Ajak Alumni Pesantren Persis Gaungkan Kolaborasi dan Silaturahmi
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain