Dirut DMB: Pembagian Dividen NNT Sesuai Aturan
Selasa, 15 Mei 2012 – 04:49 WIB

Dirut DMB: Pembagian Dividen NNT Sesuai Aturan
JAKARTA - Direktur Utama PT Daerah Maju Bersaing (DMB) Andi Hadianto menegaskan, tidak ada pelanggaran dalam proses divestasi 24 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) proses pembagian dividen untuk pihak pemerintah daerah (Pemda).
Hal tersebut disampaikan Andi menanggapi pernyataan Indonesian Corruption Watch (ICW) yang menduga telah terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan kedua proses tersebut di atas.
"Kami clear, bersih. Kami melaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Andi Hadianto kepada wartawan, Senin (14/5).
Andi menjelaskan, berkaitan dengan pembagian dividen, itu mengacu pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) seperti diatur dalam UU Perseroan Terbatas dan Peraturan Daerah tentang PT DMB. Selain itu, mengacu kepada saldo kas yang tersedia.
JAKARTA - Direktur Utama PT Daerah Maju Bersaing (DMB) Andi Hadianto menegaskan, tidak ada pelanggaran dalam proses divestasi 24 persen saham PT
BERITA TERKAIT
- Wali Kota Agustina Dampingi Wamentan Sudaryono Tinjau Operasi Pasar di Semarang
- Cabai Rawit Masih Rp 89.400 Per Kilogram, Harga Bawang Putih Makin Tinggi
- Kemeriahan Ramadan di PIK: Ada Festival Kuliner, Seni, & Animasi
- Catat Kinerja Positif di 2024, BCA Life Perkuat Posisi di Industri Asuransi Jiwa
- Bank Emas Pegadaian Salurkan Pinjaman Modal Kerja Emas untuk PT Lotus Lingga Pratama
- Harga Emas Antam, UBS, & Galeri24 di Pegadaian Merangkak Naik Hari Ini 8 Maret, Berikut Daftarnya