Dirut DMB: Pembagian Dividen NNT Sesuai Aturan
Selasa, 15 Mei 2012 – 04:49 WIB

Dirut DMB: Pembagian Dividen NNT Sesuai Aturan
Proses divestasi saham asing adalah untuk pertama kali di Indonesia dimana Pemda dapat ikut memiliki saham dengan tanpa menggunakan dana APBD, dan justru memberikan manfaat bagi daerah.
"Learning by doing lah. Belum ada contohnya," ujar Andy.
Sebelumnya Andy juga menyangkal kesaksian Direktur NNT Martiono di Mahkamah Konstitusi soal dividen.
“Sangat disayangkan Martiono tidak menjelaskan secara detil sesuai fakta hukum bahwa manfaat yang diperoleh oleh Pemda sebesar US$38 juta merupakan hasil negosiasi pada saat proses jual beli 10 persen saham divestasi NNT,” kata Andy.
JAKARTA - Direktur Utama PT Daerah Maju Bersaing (DMB) Andi Hadianto menegaskan, tidak ada pelanggaran dalam proses divestasi 24 persen saham PT
BERITA TERKAIT
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang