Dirut Garuda Laporkan Serikat Karyawan Perusahaan ke Polisi, Begini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra akhirnya harus menempuh jalur hukum sehubungan dengan peristiwa pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Dwi Yulianta, Ketua Umum Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) dan Kuasa Hukumnya Tommy Tampatty pada 20 Desember 2023 lalu.
Melalui kuasa hukum yang ditunjuk, Petrus Selestinus menyatakan laporan tersebut telah disampaikan kepada Polda Metro Jaya pada Jumat (22/12) yang diterima sesuai Laporan Polisi No. : LP/B/7688/XII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 22/12/2023 sebagai Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik dan Penyebaran Berita Bohong/Hoaks, Ujaran Kebencian dan Pengancaman sebagaimana dimaksud dalam KUHP dan UU ITE.
Selaku Kuasa Hukum, Petrus Selestinus mengungkapkan langkah hukum yang ditempuh oleh Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra merupakan wujud tanggung jawab konstitusional atas hak dan kewajibannya sebagai Warga Negara.
Langkah tersebut dijamin UU dalam upaya meluruskan tuduhan yang tidak bertanggung jawab yang dialamatkan kepada dirinya baik sebagai pribadi maupun sebagai CEO (representasi Perusahaan) atas dugaan Tindak Pidana Kejahatan Pencemaran Nama Baik dan Penyebaran Berita Bohong.
Petrus Selestinus, dalam konferensi pers di sebuah Restoran di kawasan SCBD menegaskan bahwa Dirut PT. Garuda Indonesia menempuh jalur hukum mengadukan Dwi Yulianta dkk. seperti ini bukanlah sesuatu yang beliau inginkan.
Namun demikian, langkah hukum ini terpaksa ditempuh mengingat dampak dari penyebarluasan informasi bohong dan fitnah yang diduga dilakukan Dwi Yulianta dkk ini sangat buruk bagi Perusahaan.
“Dampaknya tidak hanya terhadap beliau pribadi, melainkan juga Perusahaan jajaran manajemen yang saat ini terus-menerus tak henti-hentinya mengupayakan komitmen terbaik dalam menjaga kepercayaan publik terhadap Garuda Indonesia yang baru merampungkan restrukturisasi demi pelayanan publik yang lebih baik,” ujar Petrus.
Oleh karena itu, Petrus sungguh menyayangkan langkah Dwi Yulianta dkk karena sebagai Dirut Garuda Indonesia yang saat ini telah menyelamatkan Garuda Indonesia dari ambang kebangkrutan, justru Serikat Karyawan mengambil tindakan yang dianggap mencederai semangat berakselerasi Perusahaan yang saat ini sedang dalam tahapan pemulihan.
Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra akhirnya melaporkan Dwi Yulianta, Ketum Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) dan Kuasa Hukumnya Tommy Tampatty.
- Menjelang Natal dan Tahun Baru, Garuda Pastikan tidak Ada Kenaikan Harga Tiket
- Kasus Guru Honorer Supriyani: Dokter Forensik Ungkap Kondisi Luka di Paha Siswa, Ternyata
- Spesialis Pencurian Toko Baju Lintas Provinsi Diamankan, Kerugian Rp2 Miliar
- Efek Kasus Guru Honorer Supriyani: Camat-Jaksa Hilang Jabatan, Polisi Diperiksa Propam
- Propam Periksa Guru Supriyani soal Permintaan Rp 50 Juta dari Polisi
- Polisi Membongkar Jaringan Situs Judi Online yang Melibatkan Oknum Komdigi, Hardjuno Wiwoho Merespons