Dirut Hutama Karya Aspal Beton Dindin Solakhudin Berurusan dengan KPK

Dirut Hutama Karya Aspal Beton Dindin Solakhudin Berurusan dengan KPK
Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/11). Foto: ANTARA/Rivan A Lingga

jpnn.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Hutama Karya Aspal Beton Dindin Solakhudin pada Senin (4/1) hari ini.

Dindin Solakhudin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna (AJM) dalam kasus dugaan suap perizinan RSU Kasih Bunda, di Kota Cimahi pada tahun anggaran 2018-2020.

"Yang bersangkutan diperiksa terkait kasus tindak pidana korupsi suap dalam perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Senin (4/1).

Dalam kasus ini, KPK menduga Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna telah menerima suap senilai Rp 1,661 terkait pembangunan rumah sakit tersebut.

Adapun commitment fee yang bakal diterima Ajay dari proyek tersebut lumayan gede, yakni senilai Rp 3,2 miliar.

Selain Ajay, lembaga antirasuah itu juga telah menetapkan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY) sebagai tersangka.

Pemberian suap dilakukan sejak 6 Mei 2020. Sedangkan pemberian terakhir dilakukan pada 27 November 2020 sebesar Rp 425 juta.

Dalam konstruksi perkara, pada 2019 RSU Kasih Bunda melakukan pembangunan penambahan gedung.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Hutama Karya Aspal Beton Dindin Solakhudin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News