Dirut INTI Ditetapkan jadi Tersangka, Begini Respons Perseroan
![Dirut INTI Ditetapkan jadi Tersangka, Begini Respons Perseroan](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2017/06/20/uang-barang-bukti-ott-kpk-ilustrasi-foto-dokjpnncom.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Direktur Utama PT INTI (Persero) Darman Mappangara sebagai tersangka kasus korupsi.
Terkait hal itu, PjS. Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT INTI Gde Pandit Andika Wicaksono merasa prihatin.
"Dalam proses hukum yang berlaku, PT INTI akan bersikap kooperatif serta menghormati langkah yang ditempuh oleh KPK. Perusahaan pun percaya KPK akan menjalankan tanggung jawab dan kewenangan sepenuhnya dalam penegakan hukum," ujar Pandit dalam siaran persnya.
Pandit juga menuturkan penetapan tersangka tersebut tidak mengganggu operasional perusahaan dalam menjalankan berbagai agenda strategis yang telah ditetapkan.
Sebelumnya, Darman Mappangara alias DMP sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek baggage handling system (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo (APP).
Status tersangka untuk Darman merupakan hasil pengembangan penyidikan atas kasus suap yang menjerat Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II Andra Y Agussalam dan staf PT INTI Taswin Nur.
KPK menduga Darman dan Taswin menyuap Andra agar PT INTI memenangi lelang proyek BHS. Pada 2019, PT INTI mengerjakan sejumlah proyek di PT AP II (Persero).
Antara lain proyek X-Ray untuk 6 bandara senilai Rp 100 miliar, BHS di enam bandara (Rp 125 miliar), VDGS senilai Rp 75 miliar, serta proyek radar burung (Rp 60 miliar).(chi/jpnn)
Dirut PT INTI Darman Mappangara alias DMP ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek baggage handling system (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo (APP).
Redaktur & Reporter : Yessy
- Penahanan Tersangka Korupsi Ini Dipindah KPK ke Polda Kalsel
- Hasto Minta Pemeriksaannya Besok di KPK Ditunda
- Hasto Kristiyanto Akan Penuhi Panggilan KPK jika Tak Ada Kepentingan Mendesak
- KPK Pastikan Laporan Terkait Jampidsus Masih Diproses
- Ronny Talapessy: Putusan Hakim Belum Menyentuh Materi Gugatan Hasto Kristiyanto
- Kecewa, Kubu Hasto Sebut Putusan Praperadilan sebagai Pembodohan Hukum