Dirut Jamsostek Kembalikan Gratifikasi ke KPK
Nilainya Rp34 Juta, Didapat dari Pernikahan Anak
Jumat, 15 Mei 2009 – 13:31 WIB
JAKARTA– Direktur Utama (Dirut) Jamsostek Hotbonar Sinaga, Jumat (15/5), mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Hotbonar mengkonsultasikan kepada penyidik KPK tentang uang gratifikasi yang diterimanya sekitar Rp34 juta. Uang itu didapat atas pernikahan anaknya, 4 April 2009 lalu. Kekhawatiran Hotbonar itu, karena di dalam undang-undang No 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), bila tak dilaporkan, khawatir melanggar Pasal 12 (B). Di dalam pasal itu disebut bahwa setiap orang (penyelenggara negara, termasuk BUMN) yang menerima gratifikasi Rp10 juta ke atas, tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari, maka pemberian sumbangan itu masuk katagori suap.
“Dua minggu lalu, saya sudah kontak KPK. Saya konsultasikan soal pemberian uang atas pernikahan anak. Totalnya sekitar Rp34 juta. Katanya kalau tidak dilapor kena undang-undang gratifikasi,” ujar Hotbonar kepada pers di KPK.
Baca Juga:
Dia baru berencana mengembalikan uang itu pekan depan. “Saya terima dari banyak orang, siapa saja ya kagak tahu, 'kan sumbangan itu diberikan secara langsung ke kotak dalam amplop,” kata dia.
Baca Juga:
JAKARTA– Direktur Utama (Dirut) Jamsostek Hotbonar Sinaga, Jumat (15/5), mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jl HR Rasuna
BERITA TERKAIT
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai