Dirut Jamsostek Kembalikan Gratifikasi ke KPK
Nilainya Rp34 Juta, Didapat dari Pernikahan Anak
Jumat, 15 Mei 2009 – 13:31 WIB
JAKARTA– Direktur Utama (Dirut) Jamsostek Hotbonar Sinaga, Jumat (15/5), mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Hotbonar mengkonsultasikan kepada penyidik KPK tentang uang gratifikasi yang diterimanya sekitar Rp34 juta. Uang itu didapat atas pernikahan anaknya, 4 April 2009 lalu. Kekhawatiran Hotbonar itu, karena di dalam undang-undang No 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), bila tak dilaporkan, khawatir melanggar Pasal 12 (B). Di dalam pasal itu disebut bahwa setiap orang (penyelenggara negara, termasuk BUMN) yang menerima gratifikasi Rp10 juta ke atas, tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari, maka pemberian sumbangan itu masuk katagori suap.
“Dua minggu lalu, saya sudah kontak KPK. Saya konsultasikan soal pemberian uang atas pernikahan anak. Totalnya sekitar Rp34 juta. Katanya kalau tidak dilapor kena undang-undang gratifikasi,” ujar Hotbonar kepada pers di KPK.
Baca Juga:
Dia baru berencana mengembalikan uang itu pekan depan. “Saya terima dari banyak orang, siapa saja ya kagak tahu, 'kan sumbangan itu diberikan secara langsung ke kotak dalam amplop,” kata dia.
Baca Juga:
JAKARTA– Direktur Utama (Dirut) Jamsostek Hotbonar Sinaga, Jumat (15/5), mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jl HR Rasuna
BERITA TERKAIT
- Honorer Titipan Mencuat Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Bu Sri Punya Usulan
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Besok Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Syarat Khusus
- 5 Berita Terpopuler: Arogansi Oknum Pengusaha Surabaya Luntur, Aksi Suruh Siswa Menggonggong Berujung Borgol
- Momen Seskab Teddy Dampingi Presiden Prabowo Temui Presiden Joe Biden di Gedung Putih
- Wamentrans Viva Yoga Berencana Revitalisasi Kawasan Transmigrasi untuk Mendukung Program Food Estate