Dirut Jamsostek Kembalikan Gratifikasi ke KPK
Nilainya Rp34 Juta, Didapat dari Pernikahan Anak
Jumat, 15 Mei 2009 – 13:31 WIB

Dirut Jamsostek Kembalikan Gratifikasi ke KPK
JAKARTA– Direktur Utama (Dirut) Jamsostek Hotbonar Sinaga, Jumat (15/5), mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Hotbonar mengkonsultasikan kepada penyidik KPK tentang uang gratifikasi yang diterimanya sekitar Rp34 juta. Uang itu didapat atas pernikahan anaknya, 4 April 2009 lalu. Kekhawatiran Hotbonar itu, karena di dalam undang-undang No 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), bila tak dilaporkan, khawatir melanggar Pasal 12 (B). Di dalam pasal itu disebut bahwa setiap orang (penyelenggara negara, termasuk BUMN) yang menerima gratifikasi Rp10 juta ke atas, tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari, maka pemberian sumbangan itu masuk katagori suap.
“Dua minggu lalu, saya sudah kontak KPK. Saya konsultasikan soal pemberian uang atas pernikahan anak. Totalnya sekitar Rp34 juta. Katanya kalau tidak dilapor kena undang-undang gratifikasi,” ujar Hotbonar kepada pers di KPK.
Baca Juga:
Dia baru berencana mengembalikan uang itu pekan depan. “Saya terima dari banyak orang, siapa saja ya kagak tahu, 'kan sumbangan itu diberikan secara langsung ke kotak dalam amplop,” kata dia.
Baca Juga:
JAKARTA– Direktur Utama (Dirut) Jamsostek Hotbonar Sinaga, Jumat (15/5), mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jl HR Rasuna
BERITA TERKAIT
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional