Dirut Jasa Raharja: Banyak Pemilik Kendaraan yang Belum Paham Manfaat SWDKLLJ
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakaan masih banyak pemilik kendaraan bermotor yang belum paham manfaat penting Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ).
Rivan menjelaskan SWDKLLJ merupakan asuransi yang akan diberikan bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Asuransinya akan ditanggung oleh Jasa Raharja yang memberikan program perlindungan dasar bagi masyarakat korban kecelakaan lalu lintas.
SWDKLLJ bermanfaat tidak hanya untuk santunan dan perlindungan korban, tetapi untuk kegiatan pencegahan kecelakaan dan pembiayaan bantuan sosial seperti pemberdayaan UMKM untuk pemulihan ekonomi masyarakat.
Pembayaran premi SWDKLLJ sifatnya wajib bagi semua orang maupun perusahaan/badan yang memiliki kendaraan bermotor.
Rivan menambahkan kecelakaan bisa diakibatkan oleh pengendara lain atau justru kendaraan kita sendiri.
Itulah sebabnya pengendara kendaraan bermotor diwajibkan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
“Meski tertera dengan jelas di STNK, tetapi sampai saat ini masih banyak pemilik kendaraan bermotor yang masih belum paham manfaat penting SWDKLLJ,” ungkap Rivan.
Pembayaran premi SWDKLLJ sifatnya wajib bagi semua orang maupun perusahaan/badan yang memiliki kendaraan bermotor.
- Siap-Siap, Pemilik Kendaraan Bermotor Kena 2 Pajak Baru Mulai 2025
- Banjir Rob Merendam Muara Angke, Kendaraan Sulit Melintas
- Jasa Raharja Kelola Tol hingga Jalur Arteri untuk Persiapan Mudik Nataru
- Menjelang Nataru, Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Rekayasa Lalin di Jateng
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- Jasa Raharja Sampaikan Santunan kepada Korban Kecelakaan Beruntun di Semarang