Dirut Jasa Raharja: Santunan Kecelakaan Diproses Kurang dari 24 Jam
jpnn.com, CIREBON - Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menyampaikan duka yang mendalam atas kecelakaan maut, yang terjadi di Jalur Pantura Cirebon, Desa Playangan, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, Minggu (3/4).
Rivan menjelaskan petugas Jasa Raharja bersama pihak dari Polres Kota Cirebon telah meninjau TKP dan melakukan pendataan korban meninggal dunia di RSUD Waled.
Langkah proaktif tersebut sambung Rivan, merupakan bagian dari pelayanan santunan yang cepat dan tepat sesuai harapan masyarakat, khususnya yang menjadi korban.
“Seluruh korban meninggal mendapat santunan dari Jasa Raharja. Santunan meninggal dunia tersebut dapat diproses dengan cepat kurang dari 24 jam," jelas Rivan.
Hal tersebut tak lepas dari digitalisasi proses kerja sama yang dengan instansi terkait.
Salah satunya dengan Korlantas Polri yaitu IRSMS (Integrated Road Safety Management System), yang mengintegrasikan data kecelakaan secara langsung kepada Jasa Raharja untuk kecepatan keterjaminan korban dan dengan Dukcapil, yaitu integrasi data kependudukan yang memudahkan Jasa Raharja dalam penentuan Ahli Waris korban.
"Kami dengan cepat memberikan kemudahan pelayanan Jasa Raharja kepada para korban sehingga dapat tertangani dengan cepat," ujar Rivan.
Adapun korban meninggal dunia berhak atas santunan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp 50 juta, untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja maksimal sampai Rp 20 juta.
Jasa Raharja memberikan kemudahan pelayanan kepada para korban, sehingga dapat tertangani dengan cepat.
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Berita Duka, Ketua Demokrat SBD Johanis Ngongo Ndeta Meninggal Dunia
- Kasus Bayi Tertukar di RSI Cempaka Putih Berawal dari Kejanggalan, Begini Ceritanya
- Brigadir Tri Yudha Gugur Dianiaya OTK, Aiptu Hidayat Terluka, Pistol Dibawa Kabur Pelaku
- Sempat Dinyatakan Hilang, Pemanah Ikan Ditemukan Meninggal Dunia di Perairan Tateli Weru Minahasa
- Terbukti Bersalah, Marisa Putri Penabrak IRT di Pekanbaru Divonis 8 Tahun Penjara