Dirut Jasa Raharja Ungkap Efektivitas Program Keselamatan & Penanganan Kecelakaan Mudik 2024
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono mengungkapkan efektivitas program keselamatan dan penangananan kecelakaan periode mudik 2024.
Salah satunya ditandai dengan menurunnya jumlah santunan pada periode Posko Pengamanan (PAM) Lebaran 2024 dibandingkan periode PAM Lebaran tahun sebelumnya.
Selama PAM Lebaran 2024 pada 4-16 April, Jasa Raharja mencatat telah menyerahkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas) sejumlah Rp 30,72 miliar.
Jumlah santunan tersebut turun 6,88 persen dibandingkan periode PAM Lebaran sebelumnya (18-30 April 2023) yang mencapai Rp 32,98 miliar.
“Data ini mengindikasikan adanya penurunan fatalitas korban laka sebagai akibat dari peningkatan efektivitas program keselamatan transportasi selama periode PAM Lebaran 2024, pengawasan dan penegakan hukum, serta penanganan korban laka secara cepat dan tepat,” kata Rivan dalam keterangan resminya yang diterima, Kamis (18/4).
Selama periode PAM Lebaran 2024, tercatat ada sejumlah laka lantas terjadi.
Pertama, kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus Primajasa dengan dua kendaraan minibus di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek KM 58 B, Karawang, pada Senin (8/4).
Akibat musibah itu, 12 orang dinyatakan meninggal dunia. Salah satu korban bernama Najwa Ghefira berhasil diidentifikasi di hari yang sama pascakejadian, dan santunannya diserahkan kepada ahli waris pada hari itu juga.
Jumlah santunan yang diserahkan Jasa Raharja selama periode PAM Lebaran 2024 sejumlah Rp 30,72 miliar atau turun 6,88 persen dibandingkan PAM Lebaran tahun lalu
- 110 Juta Orang Diprediksi Lakukan Mudik Akhir Tahun
- Terbukti Bersalah, Marisa Putri Penabrak IRT di Pekanbaru Divonis 8 Tahun Penjara
- Kereta Api Rajabasa Tabrak Toyota Rush, 1 Orang Tewas
- Pelni Siapkan 8 Kapal Untuk Mudik Natal dan Tahun Baru di Papua
- HUT ke-67, Pertamina Berikan Santunan kepada 35.886 Anak Yatim
- 5 Berita Terpopuler: Korban Tewas di TKP, Penyebab Kematian Pekerja IKN Diselidiki, Polisi Bergerak