Dirut KAI Minta Polisi Tindak Penyerobot Perlintasan Kereta

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Ignatius Jonan mengatakan, pihaknya tidak mampu bekerja sendiri menertibkan area pelintasan kereta. Karena itu, ia memohon kerjasama dari seluruh instansi terkait.
Hal ini, sambung Jonan, sesuai dengan instruksi Wakil Presiden Boediono saat mengunjungi korban kecelakaan KRL maut Bintaro di RS Suyoto.
"Arahan Wapres, kita diminta kerja sama dengan instansi terkait terutama Kemenhub, dan Polri. Saya mengharapkan ada low enforcement yang baik kalau melanggar di perlintasan ya harus ditilang," kata Jonan kepada wartawan di RS Suyoto, Jalan Veteran, Bintaro, Jakarta Selatan, Selasa (10/12).
Jonan mengatakan, pihak penegak hukum harus mampu memberi efek jera kepada pelanggar peraturan lalu lintas. Untuk itu hukuman yang keras dan tegas harus diberlakukan.
"Kalau nggak cukup ditilang ya bisa lebih dari itu," ujarnya.
Lebih lanjut, Jonan menuturkan bahwa saat ini penegakan hukum tegas adalah langkah terbaik untuk memastikan agar kecelakaan di perlintasan kereta tidak terulang kembali. Pasalnya, solusi lain seperti pembangunan underpass dan fly over di perlintasan membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit.
"Itu mungkin kalau bangun elevating 2-4 tahun baru jadi, sedangkan under pass setahun paling cepat. Makanya law enforcement harus jalan. Dan saya mengimbau disiplin pengguna jalan raya bisa lebih baik," tandasnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Ignatius Jonan mengatakan, pihaknya tidak mampu bekerja sendiri menertibkan area pelintasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit