Dirut KAI Yakin Pemko Medan Ikuti Kaidah Hukum

Apalagi PT KAI juga sudah mendapatkan surat dari Kejagung mengenai status tanah di Jalan Jawa, pertanggal 14 Agustus 2014 lalu. Isinya menjelaskan untuk sementara waktu aset negara di. Jalan Jawa diambil alih oleh Kejagung dengan status quo.
“PT KAI menghormati proses hukum yang berlaku. Karena itu kita akan mengikuti sesuai kaidah yang berlaku. Saat ini kan masih berproses baik itu PK di MA maupun pidananya di Kejagung,” ujar Makmur.
Dalam kasus pidana atas lahan PT KAI di Jalan Jawa, Kejagung beberapa waktu lalu diketahui telah menetapkan tiga tersangka. Masing-masing mantan Wali Kota Medan Abdillah dan Rahudman Harahap, serta boss PT Agra Citra Kharisma, Handoko Lie.
Ketiganya menjadi tersangka kasus pengalihan lahan PT KAI menjadi Hak Pengelolaan Tanah oleh Pemda Tingkat II Medan Tahun 1982, Penerbitan Hak Guna Bangunan Tahun 1994, Pengalihan Hak Guna Bangunan Tahun 2004 serta perpanjangan Hak Guna Bangunan Tahun 2011. (gir/jpnn)
Sengketa Lahan PT KAI JAKARTA - Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Dirut PT KAI), Edi Sukmoro, angkat bicara terkait dugaan adanya rencana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Tabung Gas Meledak di Cilincing, 3 Warga Terluka
- Gunung Marapi Erupsi Lagi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.000 Meter
- Suami Istri Ditemukan Tewas di Saluran Irigasi, Polisi Beberkan Fakta
- Gagasan Kapolda Riau untuk Lingkungan Diapresiasi