Dirut KAI Yakin Pemko Medan Ikuti Kaidah Hukum
Apalagi PT KAI juga sudah mendapatkan surat dari Kejagung mengenai status tanah di Jalan Jawa, pertanggal 14 Agustus 2014 lalu. Isinya menjelaskan untuk sementara waktu aset negara di. Jalan Jawa diambil alih oleh Kejagung dengan status quo.
“PT KAI menghormati proses hukum yang berlaku. Karena itu kita akan mengikuti sesuai kaidah yang berlaku. Saat ini kan masih berproses baik itu PK di MA maupun pidananya di Kejagung,” ujar Makmur.
Dalam kasus pidana atas lahan PT KAI di Jalan Jawa, Kejagung beberapa waktu lalu diketahui telah menetapkan tiga tersangka. Masing-masing mantan Wali Kota Medan Abdillah dan Rahudman Harahap, serta boss PT Agra Citra Kharisma, Handoko Lie.
Ketiganya menjadi tersangka kasus pengalihan lahan PT KAI menjadi Hak Pengelolaan Tanah oleh Pemda Tingkat II Medan Tahun 1982, Penerbitan Hak Guna Bangunan Tahun 1994, Pengalihan Hak Guna Bangunan Tahun 2004 serta perpanjangan Hak Guna Bangunan Tahun 2011. (gir/jpnn)
Sengketa Lahan PT KAI JAKARTA - Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Dirut PT KAI), Edi Sukmoro, angkat bicara terkait dugaan adanya rencana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang