Dirut KCN: Ada Kolaborasi untuk Pailitkan Perusahaan
jpnn.com, JAKARTA - PT Karya Citra Nusantara (KCN) mengungkapkan adanya dugaan kolaborasi pihak-pihak tertentu yang hendak mempailitkan perusahaan. Hal itu dibeberkan Direktur Utama PT KCN Widodo Setiadi, dalam persidangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/5).
"Kami ada perselisihan (dispute) dengan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN). Jangan ada pihak yang coba bermain di air keruh atau dengan kata lain ada dugaan kolaborasi untuk mempailitkan perusahaan," ujar Widodo.
Kolaborasi ini, kata Widodo misalnya diduga terjadi saat pihak KBN memasukan tagihan di hari setelah tanggal batas waktu proses PKPU dengan nilai Rp 1,5 triliun.
"Ini yang membuat kami heran, kenapa? Harusnya pemegang saham tidak ingin perusahaanya pailit. Tapi ini justru sebaliknya, itu yang dilakukan oleh pihak KBN mengajukan tagihan-tagihan dalam proses PKPU," jelas Widodo.
Usai persidangan, Widodo menegaskan bahwa sebagai bentuk komitmen dan niat baik pihaknya, KCN membawa uang tunai untuk pembayaran para kreditur, dan akan diperlihatkan di hadapan majelis hakim pengawas.
Ia pun memastikan, bahwa para pemegang saham sesungguhnya tak ada yang dirugikan sejauh ini.
"Sebetulnya kalau para pemegang saham tidak ada yang dirugikan, hal yang sama juga saya sampaikan dalam ruang persidangan PKPU. Karena kita semua mengetahui bahwa proyek pembangunan Terminal Umum Pelabuhan Marunda merupakan proyek strategis nasional non-APBN/APBD," kata dia.
Di samping itu, ia juga memastikan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) tak pernah menyetor untuk pembangunan Terminal Umum Pelabuhan Marunda. Sehingga, potensi atau deviden yang akan dibagi setelah RUPS dilaksanakan takkan akan hilang.
Kolaborasi ini, kata Dirut PT KCN Widodo Setiadi misalnya diduga terjadi saat pihak KBN memasukan tagihan di hari setelah tanggal batas waktu proses PKPU dengan nilai Rp 1,5 triliun.
- Dhani Wirianata Mengeklaim Tak Langgar Aturan Meski Telat Cek Kesehatan
- Bawaslu Sulsel Minta Bakal Calon Kepala Daerah Bisa Memenuhi Syarat Sesuai PKPU
- Curiga Pernyataan Dasco soal Pembatalan RUU Pilkada Cuma Omon-Omon, BEM SI Minta DPR Terbitkan Surat
- Ini Bocoran Draft PKPU Syarat Pencalonan di Pilkada 2024, Pasal 11 & 15
- Putusan Sementara terhadap PT EBTel Dinilai Janggal
- Putusan MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, KPU Langsung Harmonisasi