Dirut KCN: Ada Kolaborasi untuk Pailitkan Perusahaan
"Dalam proses PKPU ini, kami akan tetap konsen. Tetapi kami harus berusaha sekuat tenaga agar KCN ini tidak pailit. Karena kalau kita baca statement atau pernyataan pihak KBN itu sangat merugikan dan menyudutkan kami (KCN). Apalagi kami baru saja membaca berita di beberapa media bahwa kami dilaporkan ke pihak kepolisian dalam hal ini ke Polda Metro Jaya," kata Widodo.
"Menurut saya, harusnya KBN sebagai pemegang saham ikut membantu KCN menghadapi apa yang sedang dihadapi perusahaan di PKPU saat ini. Dalam persidangan tadi saya sampaikan, bahwa saya tidak pernah merasa wantprestasi terhadap Bapak Juniver Girsang. Kenapa? Karena apa yang ditagih ini adalah sukses fee sementara untuk lawyer fee-nya KCN sudah bayar sebesar 250.000 US dollar," papar Widodo.
Karena itu, Widodo pun memastikan tidak ada pihak lain yang ikut mendompleng dalam urusan PKPU ini. Jika ada pihak yang dompleng dalam sidang PKPU ini, ia pun menduga adanya kolaborasi.
Menurutnya, tak elok jika ada yang melakukan kolaborasi untuk mempailitkan KCN. Mengingat, ribuan orang yang menggantungkan nasibnya pada pembangunan Terminal Umum Pelabuhan Marunda, baik itu karyawan, pengguna jasa termasuk dari turunannya.
"Jadi seharusnya kita berpikir bagaimana keberlangsungan pembangunan Terminal Umum Pelabuhan Marunda apalagi negara saat ini tengah menghadapi wabah covid-19, lalu keterbatasan anggaran dan RAPBN. Oleh karena itu saya mengajak semua pihak bagaimana caranya bersama sama membangun pelabuhan ini dan tidak merugikan semua pihak," jelas Widodo
Jika KCN pailit yang rugi bukan hanya KBN dan KTU, menurutnya negara pun juga rugi. Lalu semua pihak yang ada dalam proyek pembangunan Terminal Umum Pelabuhan Marunda itu rugi.
Adapun dalam rapat terbuka, dibacakan ada empat kreditur yang menerima rencana damai yang diajukan KCN sesuai dengan daftar tagihan yang diterima oleh pengurus PKPU yakni PT Karya Kimtek Mandiri, PT Pelayaran Karya Tehnik Operator, PT Karya Teknik Utama (KTU) dan Yevgeni Lie Yesyurun Law Office.
Ada dua kreditur yang ditolak terkait bunga dan denda yakni tagihan yang diajukan oleh Juniver Girsang, dan Brurtje Maramis sebagai pihak ketiga yang menerima hak tagih dari mantan kuasa hukum PT KCN tersebut. Pasalnya bunga dan denda tersebut tidak diperjanjikan sebelumnya.
Kolaborasi ini, kata Dirut PT KCN Widodo Setiadi misalnya diduga terjadi saat pihak KBN memasukan tagihan di hari setelah tanggal batas waktu proses PKPU dengan nilai Rp 1,5 triliun.
- Lelang Aset Strategis Berujung Gugatan di PN Jaksel
- J Trust Bank: PKPU Sementara PP Properti Merugikan Kreditur
- Grup VIVA Rampungkan Restrukturisasi PKPU, Fokus Pengembangan Bisnis Digital dan Konten
- Dhani Wirianata Mengeklaim Tak Langgar Aturan Meski Telat Cek Kesehatan
- Bawaslu Sulsel Minta Bakal Calon Kepala Daerah Bisa Memenuhi Syarat Sesuai PKPU
- Curiga Pernyataan Dasco soal Pembatalan RUU Pilkada Cuma Omon-Omon, BEM SI Minta DPR Terbitkan Surat