Dirut Krakatau Steel Penuhi Panggilan KPK

Dirut Krakatau Steel Penuhi Panggilan KPK
Dirut Krakatau Steel Penuhi Panggilan KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memintai keterangan Dirut PT Krakatau Steel Tbk,  Fazwar Bujang, Rabu (9/5). Pemanggilan tersebut terkait dugaan korupsi Pembangunan Dermaga Trestle di desa Kubangsari pada Pemerintah Kota Cilegon dengan tersangka Walikota Cilegon pada periode tahun 2005-2010, Aat Syafaat. 

Usai memberikan kesaksian kepada Tim penyidik KPK, Fazwar Bujang kepada wartawan mengatakan bahwa dirinya hanya menjelaskan terkait lahan yang digunakan untuk pembangunan derbaga itu di desa Kubangsari seluas 66 Ha. Fazwar mengakui, sebelumnya lahan itu pernah menjadi sengketa kepemilikan antara PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, di mana saat itu lahan tersebut  secara fisik dikuasai oleh Pemkot Cilegon.

 

Fazwar mengatakan bahwa sengketa lahan tersebut telah diselesaikan melalui prosedur dan proses hukum yang prudent, termasuk keputusan pemegang saham dalam RUPS LB yang telah dilakukan pada 7 November 2011. Dalam  pertemuan tersebut, jelas dia, juga melibatkan PT Krakatau Steel, Pemkot Cilegon, Kejaksaan Agung, BPKP, Kementerian BUMN, Kementerian Perindustrian serta pihak  BKPM.

Keterlibatan pemerintah pusat saat itu, imbuh dia, terkait kepentingan nasional demi kepastian dan kelancaran pembangunan pabrik baja terpadu PT Krakatau Posco dengan total investasi USD6 miliar.

 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memintai keterangan Dirut PT Krakatau Steel Tbk,  Fazwar Bujang, Rabu (9/5). Pemanggilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News