Dirut Mandiri Sekuritas Dicecar soal Cuci Uang Nazar
Senin, 13 Februari 2012 – 22:11 WIB
Diberitakan sebelumnya, hari ini KPK mengumumkan tentang penetapan status tersangka kepada Nazaruddin terkait pembelian saham saat initial public offering PT Garuda Indonesia, setahun silam. Nazar yang menjadi tersangka sejak pekan lalu, dijerat dengan dua UU sekaligus, yakni UU Antikorupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pada persidangan atas Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, pernah terungkap bahwa Permai Grup membeli saham Garuda senilai Rp 300,8 miliar. Mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis, saat bersaksi pada sidang Nazaruddin, mengungkapkan bahwa uang yang digunakan untuk pembelian itu berasal dari fee berbagai proyek.
Pembelian saham Garuda oleh Permai Grup itu dilakukan melalui anak-anak perusahaan di antaranya PT Permai Raya Wisata dengan nilai transaksi Rp 22,7 miliar, PT Exartech Technology Utama (Rp 124,1 miliar), PT Cakrawala Abadi (Rp 37,5 miliar), PT Darmakusuma (Rp 41 miliar), serta PT Pacific Putra Metropolitan (Rp 75 miliar).(ara/jpnn)
JAKARTA - Dirut Mandiri Sekuritas, Harry Maryanto Supoyo hari ini diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Harry dicecar selama hampir enam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- Demo di Depan DPD PKS, Ikatan Santri Jakarta Minta Suswono Diadili
- Pemuda Muhamadiyah Harus Siap Hadapi Tantangan Politik Menuju Indonesia Emas 2045
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Namanya Dicatut Oknum Wartawan di Sejumlah Daerah, Edi Lemkapi Bakal Lapor Polisi