Dirut Master Stell Laporkan Penyidik KPK ke Komite Etik
Kamis, 23 Mei 2013 – 23:16 WIB
JAKARTA – Penahanan Direktur PT The Master Steel Diah Soembedi, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis (23/5), menuai protes. Kuasa hukum Diah akan melaporkan tim penyidik KPK ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) lantaran telah berbuat diskriminasi. Sebab, Tito menjelaskan, kliennya hari ini datang untuk melaporkan ke Divisi Pengaduan Masyarakat KPK terkait adanya pemerasan oleh oknum pegawai pajak. “Tapi klien kami ditahan,” kata dia.
“Kami akan laporkan Tim Penyidik KPK ke Komnas HAM,” tegas Tito Hananta Kusuma, Kuasa Hukum Diah kepada wartawan, di KPK, Kamis (23/5), usai menemani kliennya.
Tak hanya ke Komnas HAM, Tito juga mengakui bahwa pihaknya akan melapor ke Komite Etik KPK. “Kami (juga) akan laporkan ke Komite Etik,” ujar Tito. Dijelaskan Tito, penahanan Diah sangat diskriminatif.
Baca Juga:
JAKARTA – Penahanan Direktur PT The Master Steel Diah Soembedi, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis (23/5), menuai protes. Kuasa
BERITA TERKAIT
- Diduga tak Bisa Berenang, Dedi Irawan Tewas Tenggelam
- Hasil Survei Lemkapi: Kepuasan Terhadap Kinerja Polri 82,1 Persen
- Libur Natal, 44.800 Penumpang & 10.580 unit Kendaraan Tinggalkan Jawa menuju Sumatera
- Atasi Krisis Air Bersih, Masyarakat Kecamatan Cijeruk Bangun Fasilitas Sarana Air Bersih
- Akun Ribuan Honorer TMS Tereset, Daftar PPPK 2024 Tahap 2 Diminta Suket
- BMKG Berikan Peringatan Dini Banjir Rob di Jakarta, Ini Wilayah yang Rentan Terkena