Dirut Master Stell Laporkan Penyidik KPK ke Komite Etik
Kamis, 23 Mei 2013 – 23:16 WIB
JAKARTA – Penahanan Direktur PT The Master Steel Diah Soembedi, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis (23/5), menuai protes. Kuasa hukum Diah akan melaporkan tim penyidik KPK ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) lantaran telah berbuat diskriminasi. Sebab, Tito menjelaskan, kliennya hari ini datang untuk melaporkan ke Divisi Pengaduan Masyarakat KPK terkait adanya pemerasan oleh oknum pegawai pajak. “Tapi klien kami ditahan,” kata dia.
“Kami akan laporkan Tim Penyidik KPK ke Komnas HAM,” tegas Tito Hananta Kusuma, Kuasa Hukum Diah kepada wartawan, di KPK, Kamis (23/5), usai menemani kliennya.
Tak hanya ke Komnas HAM, Tito juga mengakui bahwa pihaknya akan melapor ke Komite Etik KPK. “Kami (juga) akan laporkan ke Komite Etik,” ujar Tito. Dijelaskan Tito, penahanan Diah sangat diskriminatif.
Baca Juga:
JAKARTA – Penahanan Direktur PT The Master Steel Diah Soembedi, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis (23/5), menuai protes. Kuasa
BERITA TERKAIT
- Megawati Bakal Melakukan Pertemuan Khusus dengan Paus Fransiskus di World Leaders Summit
- Berkas Ekstradisi Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Segera Rampung
- Peringatan Ekstrem dari BMKG Untuk 12 Daerah, Ada Pemain Baru
- Pemerintah Diminta Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif
- 5 Berita Terpopuler: Angin Segar dari Prof Zudan buat Honorer, tetap Jangan Sepelekan Database BKN, Mantap
- Akademisi Kritik Pola Komunikasi Pemerintah Soal Pagar Laut, Muncul Kesan Tidak Tegas