Dirut Master Stell Laporkan Penyidik KPK ke Komite Etik
Kamis, 23 Mei 2013 – 23:16 WIB

Dirut Master Stell Laporkan Penyidik KPK ke Komite Etik
JAKARTA – Penahanan Direktur PT The Master Steel Diah Soembedi, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis (23/5), menuai protes. Kuasa hukum Diah akan melaporkan tim penyidik KPK ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) lantaran telah berbuat diskriminasi. Sebab, Tito menjelaskan, kliennya hari ini datang untuk melaporkan ke Divisi Pengaduan Masyarakat KPK terkait adanya pemerasan oleh oknum pegawai pajak. “Tapi klien kami ditahan,” kata dia.
“Kami akan laporkan Tim Penyidik KPK ke Komnas HAM,” tegas Tito Hananta Kusuma, Kuasa Hukum Diah kepada wartawan, di KPK, Kamis (23/5), usai menemani kliennya.
Tak hanya ke Komnas HAM, Tito juga mengakui bahwa pihaknya akan melapor ke Komite Etik KPK. “Kami (juga) akan laporkan ke Komite Etik,” ujar Tito. Dijelaskan Tito, penahanan Diah sangat diskriminatif.
Baca Juga:
JAKARTA – Penahanan Direktur PT The Master Steel Diah Soembedi, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis (23/5), menuai protes. Kuasa
BERITA TERKAIT
- Menteri Agama: Masjid PIK Miniatur Indonesia
- Sudah Lebih dari Sepekan Banjir Merendam Karawang
- Program Rumah Layak Huni Bantu 100 Mustahik di 12 Provinsi Selama Ramadan
- Pertamina Ganti Oli Gratis Bagi 1.000 Motor yang Terdampak Banjir di Jabodetabek
- Pasbata Dukung Pemerintah Berantas Mafia Energi
- Tolak Penundaan Pengangkatan PPPK 2024, Ribuan Honorer Gelar Demo Nasional 18 Maret