Dirut MIND ID Pastikan Perusahaan Terapkan Good Mining Practice
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Utama MIND ID, Hendi Prio Santoso terus mendorong BUMN holding industri untuk melaksanakan praktik-praktik pertambangan yang baik, termasuk pemenuhan kewajiban pemulihan lingkungan pascatambang.
Untuk menunjukan keseriusannya, MIND ID telah menempatkan dana jaminan reklamasi senilai Rp 534,4 miliar per Desember 2021.
“Sebagai perusahaan pengelola sumber daya alam strategis Indonesia, kami memastikan perubahan bentang alam dilakukan secara terencana, sehingga mampu meminimalkan dampak operasional dan mengoptimalkan hasil pemrosesan mineral,” ujar Hendi.
Kebijakan reklamasi MIND ID mengacu kepada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
Perseroan berkomitmen melaksanakan kewajiban reklamasi dan pasca tambang dengan tingkat keberhasilan 100%.
Selain kewajiban reklamasi, MIND ID juga melaksanakan kewajiban rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS).
Pada tahun ini, MIND ID merencanakan rehabilitasi daerah aliran sungai seluas 3.641 hektare.
Adapun total luas penanaman dan pemeliharaan program rehabilitasi daerah aliran sungai telah mencapai lebih dari 60% hingga pertengahan 2022.
Aspek-aspek good mining practice sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari pengelolaan kegiatan operasional MIND ID.
- MIND ID Nilai Pengamat Pertambangan Berperan dalam Optimalisasi Hilirisasi
- Moratorium Sawit Hasilkan Kontribusi Ekonomi Rp 28,9 Triliun Pada 2045
- 5 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Timah, Pengamat UI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan
- Dukung Swasembada Alumunium, Inalum Cetak Kinerja All-Time High
- Mitsubishi Fuso Canter FE 84 SHDX Punya Performa Tangguh, Siap Dukung Bisnis Konsumen
- Pengamat: Masyarakat Nantikan Tata Kelola Tambang yang Berpihak, Bukan Janji Manis