Dirut MIND ID Pastikan Perusahaan Terapkan Good Mining Practice

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Utama MIND ID, Hendi Prio Santoso terus mendorong BUMN holding industri untuk melaksanakan praktik-praktik pertambangan yang baik, termasuk pemenuhan kewajiban pemulihan lingkungan pascatambang.
Untuk menunjukan keseriusannya, MIND ID telah menempatkan dana jaminan reklamasi senilai Rp 534,4 miliar per Desember 2021.
“Sebagai perusahaan pengelola sumber daya alam strategis Indonesia, kami memastikan perubahan bentang alam dilakukan secara terencana, sehingga mampu meminimalkan dampak operasional dan mengoptimalkan hasil pemrosesan mineral,” ujar Hendi.
Kebijakan reklamasi MIND ID mengacu kepada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
Perseroan berkomitmen melaksanakan kewajiban reklamasi dan pasca tambang dengan tingkat keberhasilan 100%.
Selain kewajiban reklamasi, MIND ID juga melaksanakan kewajiban rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS).
Pada tahun ini, MIND ID merencanakan rehabilitasi daerah aliran sungai seluas 3.641 hektare.
Adapun total luas penanaman dan pemeliharaan program rehabilitasi daerah aliran sungai telah mencapai lebih dari 60% hingga pertengahan 2022.
Aspek-aspek good mining practice sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari pengelolaan kegiatan operasional MIND ID.
- Ustaz Hanan Attaki Bicara Soal Kontrak Ekologis Antara Manusia dan Allah
- ASPEBINDO Sarankan Masa Peralihan Penetapan HBA dan HMA untuk Daya saing Usaha Pertambangan
- Dukung Industri Pertambangan, Trakindo Serahkan Unit CAT MD6250 ke Thiess
- ExxonMobil Jadi Mitra Strategis Industri Pertambangan
- Kementerian ESDM Sebut Smelter Ceria Group Membanggakan, Begini Penjelasannya
- Polda Riau Sikat Penjahat Lingkungan, Selamatkan Rp 221 Miliar Kerugian Negara