Dirut NNT Dituding Bohong di Sidang MK
Selasa, 08 Mei 2012 – 18:51 WIB
JAKARTA - Direktur Utama PT Daerah Maju Bersaing (DMB), Andy Hadianto menuding keterangan Direktur PT Newmont Nusa Tenggara (NNT), Martiono Hadianto bahwa hasil dividen sebesar USD 38 juta dolar untuk Pemda Nusa Tenggara Bearat (NTB) sebagai pemberian dari PT NNT sama sekali tidak benar. Menurut Andy, perolehan dividen sebanyak itu merupakan hasil negosiasi perusahan yang dipimpinnya dengan pihak NNT.
“Jadi, dana 38 juta dolar AS itu kita dapat dengan negosiasi keras kepada NNT, sehingga kita memperoleh 38 juta dolar AS saat membeli saham Newmont 10 persen pada 2006-2007," kata Andy kepada pers di Jakarta, Selasa (8/5). Pernyataan Andy itu untuk menanggapi keterangan Martiono dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar di Jakarta, Selasa (8/5).
Andy juga mengungkap kekecewaannya karena Martiono tidak menjelaskan secara detail sesuai fakta hukum. Ditegaskannya, dividen yang merupakan juga kompensasi bagi daerah penghasil tidak didapat dengan mudah. Sebab, dividen hingga USD 38 juta itu didapatmelalui negosiasi yang terus menerus.
"Karena itu Martiono tidak boleh berbohong dan memaparkan data tanpa bukti yang kuat. Itu kan sama saja berbohong.” tegas Andy.
JAKARTA - Direktur Utama PT Daerah Maju Bersaing (DMB), Andy Hadianto menuding keterangan Direktur PT Newmont Nusa Tenggara (NNT), Martiono Hadianto
BERITA TERKAIT
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- BNI, CIMB Niaga, & CIMB Niaga Finance Salurkan Bantuan kepada Siswa di NTT
- DLT Berbagi Rahasia Strategi Kembangkan Bisnis Skincare
- Berdampak Positif, Pemerintah Bakal Perpanjang Insentif PPN DTP bagi Sektor Properti
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Hari Kedua Angkutan Nataru, KAI Divre III Palembang Angkut 6.254 Penumpang