Dirut PDAM Bisa Langsung Dicopot

Dirut PDAM Bisa Langsung Dicopot
Dirut PDAM Bisa Langsung Dicopot

Azzam Rizal mengajukan banding atas vonus Pengadilan Tipikor Medan yang menghukumnya 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsiadair 3 bulan penjara. Dia juga harus membayar uang pengganti Rp2 miliar, subsidair 1 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebut Azzam Rizal terbukti membelanjakan uang koperasi PDAM Tirtanadi untuk mobil dan tanah. (sam/jpnn)


JAKARTA - Pemprov Sumut mestinya tidak perlu minta petunjuk Mendagri Gamawan Fauzi terkait kasus  Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirtanadi Azzam


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News