Dirut PDAM Bisa Langsung Dicopot
Rabu, 26 Februari 2014 – 08:46 WIB

Dirut PDAM Bisa Langsung Dicopot
Azzam Rizal mengajukan banding atas vonus Pengadilan Tipikor Medan yang menghukumnya 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsiadair 3 bulan penjara. Dia juga harus membayar uang pengganti Rp2 miliar, subsidair 1 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebut Azzam Rizal terbukti membelanjakan uang koperasi PDAM Tirtanadi untuk mobil dan tanah. (sam/jpnn)
JAKARTA - Pemprov Sumut mestinya tidak perlu minta petunjuk Mendagri Gamawan Fauzi terkait kasus Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirtanadi Azzam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Arus Mudik & Balik Lebaran 2025, Jumlah Penumpang Bandara SMB II Palembang Meningkat 4,2 Persen
- Pemudik Mulai Kembali ke Bandung, Begini Kondisi Arus Balik di Jalur Nagreg
- Kecelakaan Maut Nissan March Vs Innova di Jalintim KM 46 Pelalawan, Satu Orang Tewas
- Identitas 3 Wisatawan Terseret Ombak Pantai Parangtritis, 1 Orang Masih Hilang
- Potongan 20%, Tol Semarang-Jakarta Butuh Saldo Minimal Rp 360 Ribu
- Bang Jago Bergolok yang Memaksa Minta THR Akhirnya Ditangkap