Dirut Pembangunan Perumahan Novel Arsyad Diperiksa KPK terkait Kasus Korupsi
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama pada PT Pembangunan Perumahan (PP) Novel Arsyad pada Senin (16/10).
Novel Arsyad diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Stadion Mandala Krida APBD tahun anggaran 2016-2017 pada Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Selain Novel, KPK juga memanggil pihak swasta Johanes Christian Nahumury.
Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada dua saksi itu.
KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida yang menggunakan APBD DIY 2016/2017.
Tiga tersangka tersebut adalah Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dikpora DIY sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Edy Wahyudi, Direktur Utama PT Arsigraphi Sugiharto, dan Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara Heri Sukamto.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa Balai Pemuda dan Olahraga Dikpora DIY pada 2012 mengusulkan proyek renovasi Stadion Mandala Krida.
Dirut PT PP Novel Arsyad diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Stadion Mandala Krida.
- Pimpinan KPK Sudah Dipilih, Alexander Marwata: Mustahil Bersih-bersih dengan Sapu Kotor
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- KPK Dalami ke Mana Saja Wali Kota Semarang Mbak Ita Menukar Uang
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut