Dirut Pembangunan Perumahan Novel Arsyad Diperiksa KPK terkait Kasus Korupsi

Dirut Pembangunan Perumahan Novel Arsyad Diperiksa KPK terkait Kasus Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama pada PT Pembangunan Perumahan (PP) Novel Arsyad pada Senin (16/10). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama pada PT Pembangunan Perumahan (PP) Novel Arsyad pada Senin (16/10).

Novel Arsyad diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Stadion Mandala Krida APBD tahun anggaran 2016-2017 pada Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Selain Novel, KPK juga memanggil pihak swasta Johanes Christian Nahumury.

Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada dua saksi itu.

KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida yang menggunakan APBD DIY 2016/2017.

Tiga tersangka tersebut adalah Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dikpora DIY sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Edy Wahyudi, Direktur Utama PT Arsigraphi Sugiharto, dan Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara Heri Sukamto.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa Balai Pemuda dan Olahraga Dikpora DIY pada 2012 mengusulkan proyek renovasi Stadion Mandala Krida.

Dirut PT PP Novel Arsyad diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Stadion Mandala Krida.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News