Dirut Pertamina Harus Buktikan Janjinya
Selasa, 10 Februari 2009 – 20:24 WIB
JAKARTA - Komisi VII DPR RI sepakat untuk memberikan kesempatan kepada Direktur Utama Pertamina yang baru Karen Agustiawan untuk bekerja dan membuktikan kemampuannya memimpin perusahaan minyak plat merah tersebut, sebelum akhirnya dievaluasi kerjanya oleh DPR.u ''Kita beri kesempatan agar Karen bisa bekerja maksimal terlebih dahulu. Kalau sudah enam bulan bekerja, baru kita menilainya, apakah dia mampu memimpin BUMN tersebut,'' kata anggota komisi VII DPR Alvin Lie kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/2).
Dengan begitu, kata Alvin Lie, Karen bisa bekerja dan membuktikan kemampuannya.''Direksi Pertamina baru harus diberi kesempatan untuk membuktikan bahwa pilihan pemerintah saat ini bukan pilihan yang salah,'' Alvin menegaskan. Apalagi, saat dilantik Karen telah menebar janji akan memfokuskan pada enam program utama.
''Meski dalam program itu tidak ada sesuatu yang baru, kami tetap menunggu bukti dari Dirut Pertamina beserta para direksinya,'' Alvin menandaskan. Keenam program yang dijanjikan Karen adalah menjamin pasokan BBM dan elpiji, peningkatan produksi migas, melanjutkan program jangka panjang, mengedepankan efektifitas dan efisiensi, mempercepat transformasi, dan menjaga intregitas dengan tetap bekerja secara profesional. Politisi dari PAN itu berharap, Pertamina akan menjadi pemilik mayoritas dalam setiap blok yang dikelolalnya.(aj/JPNN)
JAKARTA - Komisi VII DPR RI sepakat untuk memberikan kesempatan kepada Direktur Utama Pertamina yang baru Karen Agustiawan untuk bekerja dan membuktikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan