Dirut PLN Masih Aktif
Ketika penyidik datang pada siang, kapasitas mesin pembangkit yang dioperasikan ternyata lebih kecil daripada ketentuan dalam kontrak. ’’Kenapa lebih kecil? Sebab, saat itu siang. Jadi, beban listrik kecil sehingga pembangkit tidak dioperasikan full (capacity), sesuai beban saja. Tapi, PLN sudah mengantongi hasil pemeriksaan dari Badan Jasa Sertifikasi yang menyatakan mesinnya memang bisa beroperasi dengan kapasitas sesuai dengan kontrak,’’ tegasnya.
Dimintai penjelasan detail soal kasus tersebut, Bambang Dwiyanto enggan berkomentar. Menurut dia, PLN menghormati proses hukum yang saat ini berlangsung di Kejagung. ’’Kami dari manajemen tentu memberikan pendampingan dan advokasi kepada karyawan agar proses hukum bisa berjalan dengan adil,’’ ujarnya. (owi/bil/c5/kim)
JAKARTA – Kapal besar PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sedikit goyah. Kasus hukum yang membelit beberapa karyawan PLN membuat sang nakhoda,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ini Tujuan Bea Cukai Berpartisipasi dalam Program Pemberdayaan UMKM di Indonesia
- Grup RS Siloam Punya Dewan Komisaris dan Direksi Baru
- Mantap! Epson Borong Penghargaan di Ajang Good Design Awards 2024
- Menjelang Munas DEKOPIN, Siapa yang Layak Memimpin?
- Perluas Layanan, ACC Buka Kantor Cabang Syariah di Gorontalo
- BTN Gelar Ajang Kompetisi Housingpreneur, Total Hadiah Rp 1 Miliar