Dirut PLN Masih Aktif
Ketika penyidik datang pada siang, kapasitas mesin pembangkit yang dioperasikan ternyata lebih kecil daripada ketentuan dalam kontrak. ’’Kenapa lebih kecil? Sebab, saat itu siang. Jadi, beban listrik kecil sehingga pembangkit tidak dioperasikan full (capacity), sesuai beban saja. Tapi, PLN sudah mengantongi hasil pemeriksaan dari Badan Jasa Sertifikasi yang menyatakan mesinnya memang bisa beroperasi dengan kapasitas sesuai dengan kontrak,’’ tegasnya.
Dimintai penjelasan detail soal kasus tersebut, Bambang Dwiyanto enggan berkomentar. Menurut dia, PLN menghormati proses hukum yang saat ini berlangsung di Kejagung. ’’Kami dari manajemen tentu memberikan pendampingan dan advokasi kepada karyawan agar proses hukum bisa berjalan dengan adil,’’ ujarnya. (owi/bil/c5/kim)
JAKARTA – Kapal besar PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sedikit goyah. Kasus hukum yang membelit beberapa karyawan PLN membuat sang nakhoda,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kemenkominfo Gelar Anugerah Media Humas 2024, 162 Instansi Berpartisipasi
- Inilah 3 Pemenang InspireHR Awards 2024, Selamat ya
- PNM & Unilever Jalin Kerja Sama untuk Program Bu Karsa
- Fasdana, Solusi Pembiayaan Impor dengan Sistem Paylater
- Pertamina Patra Niaga Raih Penghargaan dalam Apresiasi Mitra BUMN Champion 2024
- Havaianas Warehouse Big Sale 2024, Banyak Kejutan Terbaik