Dirut PLN Masih Aktif

Ketika penyidik datang pada siang, kapasitas mesin pembangkit yang dioperasikan ternyata lebih kecil daripada ketentuan dalam kontrak. ’’Kenapa lebih kecil? Sebab, saat itu siang. Jadi, beban listrik kecil sehingga pembangkit tidak dioperasikan full (capacity), sesuai beban saja. Tapi, PLN sudah mengantongi hasil pemeriksaan dari Badan Jasa Sertifikasi yang menyatakan mesinnya memang bisa beroperasi dengan kapasitas sesuai dengan kontrak,’’ tegasnya.
Dimintai penjelasan detail soal kasus tersebut, Bambang Dwiyanto enggan berkomentar. Menurut dia, PLN menghormati proses hukum yang saat ini berlangsung di Kejagung. ’’Kami dari manajemen tentu memberikan pendampingan dan advokasi kepada karyawan agar proses hukum bisa berjalan dengan adil,’’ ujarnya. (owi/bil/c5/kim)
JAKARTA – Kapal besar PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sedikit goyah. Kasus hukum yang membelit beberapa karyawan PLN membuat sang nakhoda,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang