Dirut PT BA Laporkan Mantan Bupati Lahat ke KPK
Senin, 09 April 2012 – 15:54 WIB
JAKARTA- Direktur Utama PT Bukit Asam (BA) Mila Warma melaporkan mantan Bupati Lahat, Sumatera Selatan, periode 2003-2008, Harunata, ke Komisi Pembertantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan korupsi dengan modus menghilangkan aset negara. Dijelaskan Mila Warma bahwa PT BA mendapat izin eksplorasi tahun 1990-2003, selanjutnya tahun 2003 dapat KP eksploitasi. Gubernur Sumsel saat itu mendelegasikan lebih lanjut masalah KP ini kepada 2 bupati, yakni bupati Muara Enim dan Lahat.
"Hari ini kita laporkan dugaan pidana korupsi terhadap mantan Bupati Lahat periode 2003-2008, karena ada kaitan dengan aset negara yang hilang akibat penyalahgunaan kewenangan pejabat publik waktu itu," kata Dirut PT BA Mila Warma di kantor KPK, Jalan H R Rasuna Said, Jakarta, Senin (9/4).
Mila Warma datang ke kantor KPK sekitar pukul 13.50 wib didampingi Komisaris Utama PT BA Patrialis Akbar. Dikatakan Mila Warma, PT BA adalah satu satunya BUMN yang bergerak dibidang pertambangan batu bara. Dalam kasus ini, KP Eksploitasi PT BA dibagikan mantan Bupati Lahat Harunata kepada pihak swasta.
Baca Juga:
JAKARTA- Direktur Utama PT Bukit Asam (BA) Mila Warma melaporkan mantan Bupati Lahat, Sumatera Selatan, periode 2003-2008, Harunata, ke Komisi Pembertantasan
BERITA TERKAIT
- Tolak PPPK, Ribuan Honorer Satpol PP Desak Prabowo Turun Tangan
- GMNI Tangerang Desak Pemkab Tangerang Segera Bongkar Pagar Bambu di Pantura
- Senator asal NTB Minta Himbara Fleksibel & Permudah Masyarakat dalam Pengajuan Kredit Perbankan
- KPK Sita 3 Unit Bangunan & Tanah Senilai Rp 8,1 Miliar terkait Kasus Dana Hibah Jatim
- Wamentrans Viva Yoga Dorong Dokter Hewan Terlibat di Program Makan Bergizi Gratis
- Tak Hadiri Penetapan KPU, Gubernur-Wagub Kalsel Terpilih Sampaikan Permohonan Maaf