Dirut PT LIB Diperiksa Sebagai Tersangka Tragedi Kanjuruhan Hari Ini

Dirut PT LIB Diperiksa Sebagai Tersangka Tragedi Kanjuruhan Hari Ini
Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita. Foto:Amjad/JPNN

Adapun enam tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat karena kealpaan.

Kemudian Pasal 103 Ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. (cr3/jpnn)

Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita di Mapolda Jawa Timur pada hari ini


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News