Dirut PT LIB Diperiksa Sebagai Tersangka Tragedi Kanjuruhan Hari Ini
Rabu, 12 Oktober 2022 – 11:29 WIB
Adapun enam tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat karena kealpaan.
Kemudian Pasal 103 Ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. (cr3/jpnn)
Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita di Mapolda Jawa Timur pada hari ini
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Dirut LIB: Liga 2 Kembali Hadir dengan Komitmen Bersama Pegadaian
- Orang Tua Korban Kanjuruhan Curhat di Slepet Imin, Harapkan Perubahan
- Persik Kediri Vs PSM Makassar 0-1, Kontroversial, Terhenti Terlalu Lama, Terputus
- Tim Hukum AMIN: Penyelesaian Tragedi Kanjuruhan dan Km 50 untuk Penuhi Rasa Keadilan
- Anies Anggap Tragedi Kanjuruhan dan Km 50 Belum Tuntas: Ungkap Kebenaran Sebenarnya!
- Analisis Reza soal Penuntasan Kasus KM 50 hingga Penembakan Harun Al Rasyid yang Disoal Anies