Dirut PT Masaro Mengaku Tak Mampu Bayar Kerugian Negara
Rabu, 30 Maret 2011 – 06:06 WIB
JAKARTA - Dirut PT Masaro Radiokom Putranefo Alexander Prayugo, telah dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta pengganti kerugian negara sebesar Rp 89,32 miliar oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Namun Slamet Yuwono yang menjadi penasehat hukum Putranefo, menilai hukuman pengganti kerugian negara itu tak akan dapat dipenuhi kliennya. Karena itu, jelas Slamet, waktu seminggu yang disediakan majelis hakim akan mereka gunakan untuk mempelajari putusan. "Jadi, sekarang belum dapat Kami sampaikan, apakah menerima atau banding," ungkapnya.
"Jangankan sebesar itu (Rp 89,32 miliar, semiliar rupiah pun mungkin Pak Nefo tidak punya," ujar Slamet saat ditemui usai mendampingi kliennya mendengar pembacaan putusan, Selasa (29/3).
Baca Juga:
Slamet meyakinkan, bahkan sekalipun seluruh harta yang dimiliki Putranefo dijual, tidak bakal cukup untuk membayar kerugian negara tersebut. "Makanya perhitungan majelis hakim yang masih Kami persoalkan," tandasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Dirut PT Masaro Radiokom Putranefo Alexander Prayugo, telah dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta pengganti kerugian
BERITA TERKAIT
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas